KPU Ambon Siap Bantah Dalil Pemohon di MK
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon siap membantah dalil-dalil calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Teddy Salampessy dan Emilih Dominggus Luhukay (TADO) sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, MK jadwalkan akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Ambon hari ini, Kamis (23/1).
Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban KPU Kota Ambon sebagai pihak termohon, pihak terkait serta pengesahan alat bukti.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud kepada wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (22/1) menyatakan, kesiapan pihaknya menghadapi sidang tersebut.
“Kami sangat siap. Jawaban membantah dalil pemohon telah kami siapkan dan telah kami serahkan kepada kuasa hukum untuk disampaikan di persidangan,” tegas Kahar.
Dalam perkara ini, KPU Kota Ambon berhadapan dengan pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Tadi Salampessy dan Emilih Dominggus Luhukay dengan jargon TADO.
TADO menuding KPU Kota Ambon melakukan pelanggaran pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Gugatan tersebut tidak mempersoalkan hasil yang menetapkan pasangan Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta sebagai pemenang, tetapi lebih kepada ketidaknetralan penyelenggara pilkada.
“Dalil gugatan pemohon lebih fokus pada TSM, bukan kepada hasil perolehan suara. Mereka meminta pembatalan keputusan KPU Kota Ambon dan agar MK mengabulkan dalil mereka,” jelas Kahar.
Terkait itu, KPU Kota Ambon telah menyiapkan bukti-bukti otentik untuk membantah dalil pemohon.
Kahar menyebutkan bahwa proses pilkada dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga penetapan hasil, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pasangan calon TADO di beberapa kecamatan saat proses pleno perolehan suara.
“Saksi pasangan calon 3 tidak hadir di seluruh kecamatan, hanya ada di Sirimau dan Teluk Ambon. Nusaniwe dan Leitimur Selatan tidak ada. Bahkan saat pleno tingkat kota, saksi mereka juga tidak hadir,” ungkapnya.
Kahar optimistis bahwa dalil gugatan pemohon akan ditolak oleh MK.
“Kami yakin jawaban dan alat bukti yang telah disiapkan akan meyakinkan hakim bahwa tuduhan mereka tidak berdasar,” tegasnya.
Diketahui, sidang pendahuluan perkara ini telah digelar pada 14 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, pemohon memaparkan dalil gugatannya.
Agenda sidang lanjutan pada 23 Januari akan menjadi kesempatan bagi KPU Kota Ambon untuk membantah tuduhan tersebut secara resmi.
KPU Kota Ambon berharap putusan MK nantinya dapat memperkuat integritas penyelenggaraan Pilkada Kota Ambon dan menegaskan bahwa proses yang telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (S-25)
Tinggalkan Balasan