KPU Akui, Tak ada Paslon Gubernur yang Ajukan Gugatan ke MK
AMBON, Siwalimanews – Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad mengaku, untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, tidak ada pasangan calon yang mengajukan permohonan PHP kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan aturan, jika tidak ada gugatan terhadap penetapan rekapitulasi suara, maka KPU provinsi dapat menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. Namun penetapan tersebut belum dapat dilakukan, sebab KPU Maluku masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“BRPK itu adalah buku yang memuat seluruh data pendaftaran Permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi dan wajib disampaikan Mahkamah Konstitusi kepada KPU sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (16/12).
Apabila nanti BRPK telah diterima kata Fuad, maka pihaknya akan mengagendakan pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pilkada serentak 2024.
Untuk diketahui berdasarkan rapat pleno penetapan hasil Pilgub Maluku tahun 2024 oleh KPU Maluku, Senin (9/12) lalu, Pasangan Hendrik Lewerissa – Abdulah Vanath memperoleh suara terbanyak dengan meraih 437.379 suara.
Baca Juga: Pencuri Motor Ini Dituntut 2 Tahun BuiPaslon dengan jargon “Lawamena” ini catatkan kemenangan di 8 kabupaten, dari 11 kabupaten/kota di Maluku. 8 kabupaten/kota tersebut, masing-masing Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.
Sementara Paslon JAR-AMK mendapatkan 249.013 suara dan paslon Murad Ismail-Michael Wattimena mendapatkan 236.377 suara.(S-20)
Tinggalkan Balasan