AMBON, Siwalimanews –  Komisi Pemilihan Umum Maluku memastikan akan segera menyerahkan usulan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD.

Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad  menjelaskan, berdasarkan mekanisme, maka KPU wajib menindaklanjuti penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut kepada DPRD.

Hal ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum diusulkan ke Kemendagri untuk dapat mengagendakan proses pelantikan.

“Kami akan segera menyampaikan surat usulan kepada pimpinan DPRD Maluku untuk ditetapkan,” ujar Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (10/1).

KPU kata Fuad, berdasarkan regulasi tidak serta-merta langsung mengajukan usulan pelantikan ke Kemendagri melalui gubernur, sebab kewenangan penetapan menjadi domain DPRD Maluku.

Baca Juga: Kejati dan PT Angkasa Pura Tandatangani Pakta Integritas

Oleh karena itu, setelah penetapan nantinya dalam paripurna, maka DPRD akan menyerahkan usulan pelantikan ke Kemendagri melalui gubernur.

“Soal kapan pelantikan itu menjadi domain Kemendagri setelah menerima usulan DPRD melalui gubernur,” jelas Fuada.(S-20)