AMBON, Siwalimanews –   Usai melakukan penggeledahan kurang lebih 8 jam di Kantor PUPR Kota Ambon, tim penyidik KPK kemudian meninggalkan kantor tersebut sekitar pukul 17.00 WIT dengan membawa KPK membawa tiga koper dokumen dari Kantor Dinas PUPR dan langsung menuju ke rumah dinas Walikota Ambon di kawasan Karang Panjang.

Masih dikawal sejumlah anggota Brimob Polda Maluku untuk mengamankan TKP, tim penyidik yang tiba di rumah dinas walikota ini, disambut oleh beberapa anggota Satpol PP yang langsung membuka pintu pagar untuk mempersilahkan 4 unit mobil KPK tersebut masuk ke halaman rumah.

Saat tiba, tim penyidik langsung turun dan bergegas masuk ke dalam rumah sang walikota. Para personel Satpol PP yang bertugas di rumah dinas tersebut, hanya bisa menatap para penyidik KPK sambil tersenyum.

Kurang lebih 1 jam melakukan penggeledahan, terlihat dua anggota tim penyidik KPK keluar dari rumah dinas sang walikota dengan membawa keluar satu kopor berisikan dokumen, yang kemudian dimasukan kedalam mobil.

Tak lama kemudian 4 Unit mobil tim penyidik KPK ini terlihat keluar meninggalkan rumah dinas walikota.

Baca Juga: Kasad Pimpin Upacara Pemakaman Brigjen Stepanus Mahury

Untuk diketahui, penggeledahan Knator Dinas PUPR dan rumah dinas walikota ini, masih terkait kasus dugaan pemberian hadiah atau janji, terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, yang mana KPK telah menatapkan Walikota Ambon Ricahrd Louhenapessy sebagai tersangka bersama Andrew Hehanussa pegawai honorer pada pemkot Ambon sekaligus menahan keduanya ditahanan KPK. (S-10)