AMBON, Siwalimanews – Gratifikasi dan pemberian hadiah dari rekanan ke pejabat Pemkot Ambon, jadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah intens memeriksa dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau gratifikasi di Kabupaten Buru Selatan, Komisi Pemberan­tasan Korupsi membidik kasus serupa di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Sejumlah Kepala Dinas di Lingkup Pemerintah Kota Ambon mulai diperiksa lembaga anti rasuah itu di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong, Ambon, Kamis (27/1). Informasi yang diperoleh Siwa­lima dari orang dekat KPK bahwa, kadis yang diperiksa diantaranya, Kepala Bappeda Litbang, Enrico Matitaputty dan Asisten II Sekot Ambon, Fahmi Salatalohy.

“Informasinya dua pejabat yang hari ini diperiksa yakni, Pak Enrico dan Pak Fahmi,” kata sumber itu yang enggan namanya dikorankan. Sumber ini mengungkapkan, pe­meriksaan terhadap sejumlah kadis ini berkaitan dengan adanya dugaan pemberian hadia kepada pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Selain dua kepala dinas tersebut, pada Selasa (25/1) Kepala Dinas Pe­layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Ambon, Fernanda Louhena­pessy dan beberapa kontraktor telah diperiksa lembaga anti rusuah tersebut.

“Pada Selasa kemarin itu kadis PTSP dan beberapa kontraktor juga telah diperiksa,” ujar singkat sumber itu. Sementara informasi lain yang beredar di Kantor Pemkot Ambon, Kadis PTSP telah menjalani peme­riksaan sejak awal. “Ibu kadis PTSP sudah diperiksa pada Senin atau Selasa,” ujar sejum­lah ASN di lingkup Pemkot Ambon kepada Siwalima.

Baca Juga: Peran Eks Kadis Perindag Dibeberkan

Sementara itu. Kepala Bappeda Litbang, Enrico Mattitaputty yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (27/1)  beberapa kali namun HPnya tidak aktif. Sementara Asisten II Sekot Ambon, Fahmi Salatalohy ketika dikon­firmasi melalui telepon gengamnya, Kamis (27/1) malam mengaku tidak diperiksa.

“Tidak saya tidak diperik­sa KPK,” ujarnya singkat. Kendati demikian, Mantan Kadis Pendidikan Kota Ambon ini tetap bersedia diperiksa jika KPK me­manggilnya.

KPK akan Periksa

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah intens melakukan pemerik­saan di Kabupaten Buru Selatan, tim penyidik KPK membidik Pemerintah Kota Ambon.

Berdasarkan Informasi dari sum­ber Siwalima yang dekar dengan dengan orang KPK mengungkap­kan, sejumlah kepala dinas yang akan diperiksa yaitu, Kepala Keua­ngan Pemkot Ambon, Affriz Gas­persz, Ferdinanda Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Robby Sapulette Kepala Dinas Perhubungan, Melly Latuhamallo, Ke­pala Dinas Pekerjaan Umum dan Enricho Matitaputy, Kepala Bappeda.

Para kepala dinas ini, akan dipe­riksa tim penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Waihaong Ambon, terkait retribusi khususnya untuk swalayan Alfamidi dan Indomaret yang tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Ambon hingga saat ini.

“Hari Kamis baru sejumlah kepala dinas ini dimintai keterangan oleh KPK, menggunakan Kantor BPKP di Waihaong,” kata sumber itu yang enggan namanya di korankan kepada Siwalima, Selasa (25/1).

Menurut sumber ini lagi, peme­riksaan ini lebih banyak diarahkan ke Pelayanan Satu Pintu (PTSP) karena dari situlah proses retribusi itu dilakukan. “Pemeriksaan ini nantinya lebih banyak diarahkan ke PTSP karena dari situlah awal prosesnya retribusi itu berproses,” ujar sumber itu.

Sementara itu, Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang di­kon­firmasi Siwalima terkait dengan pemeriksaan sejumlah kadis me­ngaku tidak mengetahui pema­nggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah kepala dinas yang mengabdi di wilayah kerja Pe­merintah Kota Ambon.

“Saya tidak tau itu,” ungkap Sekot  kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1). Kata Sekot, pemanggilan yang dilakukan KPK tidak melaluinya, sehingga dirinya tidak mengetahui,

“Karena tidak melalui Sekot,” ujarnya singkat. Ketika ditanyakan lagi dirinya sebagai Pembina ASN apakah tidak mengetahui atau menerima laporan adanya pemeriksaan sejumlah ke­pala dinas oleh KPK, lagi-lagi Sekot mengaku tidak mengetahui.

Sementara sumber lain yang diperoleh Siwalima di Pemkot Ambon mengungkapkapkan bahwa, sejumlah kepala dinas yang akan diperiksa KPK ini akan dibrifing lebih awal oleh Sekot sebelum menjalani pemeriksaan.

“Jadi besok (hari ini-red) itu Sekot akan brifing dengan para kepala dinas ini untuk menyatukan per­sepsi terkaut dengan masalah retri­busi swalayan Alfamidi dan Indo­maret yang belum keluar itu,” ujar sumber itu singkat.

Cium Dugaan

KPK diduga mencium dugaan penyalahgunaan kewenangan ter­kait izin retribusi Alfamidi dan Indomaret yang hingga kini tak kunjung diterbitkan Pemkot Ambon.

Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Edison Sarimanela mengungkapkan, langkah tepat KPK membidik dugaan tersebut dan perlu didukung penuh.

“Kita harus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK untuk memeriksa para pejabat di lingkungan pemkot,” ujar Sarima­ne­lla kepada Siwalima, Rabu (261/).

Menurutnya, bila KPK mengambil sikap untuk kembali memeriksa pejabat pemkot, maka sudah pasti KPK telah mencium adanya indikasi yang mengarah kepada penyalah­gunaan kewenangan oleh pejabat tata usaha negara yang meng­akibatkan kerugian.

“Kalau KPK ada tercium bahwa ada indikasi atau dugaan penyalah­gunaan dalam bidang perizinan ret­ribusi, maka sesungguhnya terma­suk dalam tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi telah menegaskan, jenis-jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, salah satunya terkait dengan penyalah­gunaan kewenangan dibidang izin dan retribusi. Langkah yang diambil KPK, harus menjadi ukuran bagi pemberantasan korupsi dalam kasus-kasus lain, yang mungkin saja terjadi tetapi belum muncul dipermukaan, artinya jika ada kasus-kasus lain, maka KPK jangan berhenti di kasus retribusi.

“Saya minta KPK untuk mengusut dan membuka kasus ini kepada publik, artinya siapapun yang terli­bat dalam kasus ini mestinya di­proses secara hukum dan tidak boleh tebang pilih, dengan tujuan melindungi pejabat tertentu, karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan daerah dan masyarakat,” ujar Sarimanella.

Ngaku tak Tahu

Sementara itu, dua orang kepala dinas yang dikabarkan termasuk dalam daftar pemanggilan oleh KPK mengakui sampai dengan saat ini belum menerima surat panggilan.

Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, Enricho Matitaputty meng­ungkapkan, dirinya sama sekali belum menerima surat panggilan tersebut. “Tidak ada, saya sama sekali belum tau soal ini. Apalagi terkait dengan pemanggilan untuk diperiksa di besok hari (hari ini red),” ungkapnya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (26/1).

Ketika ditanyakan kembali terkait dengan kesediaan dirinya, apabila menerima surat panggilan tersebut. Matitaputty menegaskan, dirinya siap memenuhi panggilan dari KPK itu.

“Sebagai ASN kalau memang kita dipanggil bukan cuma di BPK, dimana pun kejaksaan di polisi, di BPK, BPKP terkait dengan pekerjaan, ya tetap kita harus datang berikan informasi, memberikan data yang mereka perlukan. Jadi Katong siap untuk melakukan apapun. Karena sebagai PNS resiko jabatan ya seperti,” pungkas Matitaputty.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan, dirinya sama sekali belum menerima surat panggilan tersebut.

“Tidak ada saya belum menerima surat panggilan sama sekali,” kata­nya melalui telephone WhatsApp, Rabu (26/1).

Katanya, Dinas Perhubungan tak memiliki kaitan sama sekali dengan alasan pemanggilan yang dilon­tarkan oleh KPK tersebut.  “Loh Per­hubungan tidak ada kaitannya de­ngan perizinan. Saya sendiri bahkan tidak menerima panggilan dari KPK dalam jenis apapun,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pena­naman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/1) terkesan menghindar.

“Jangan hubungi saya ditelepon ini ya,” tegasnya singkat. Ketika dikonfirmasi soal terkait panggil KPK untuk diperiksa, mantan Kadis Perikanan Kota Ambon ini buru-buru menutup telepon gengamnya. (S-19/S-16)