AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi, akhirnya menjadwalkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenpessy di bulan ini.

“Infomasi yang tersebar bahwa pihak KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang milik tersangka RL ke Pengadilan Tipikor Ambon itu tidak benar adanya,” tandas JPU KPK Meyer Volmar Simanjutak saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui psan WhatsAppnya, Senin (6/1).

Menurut Meyer, pihaknya tengah mempersiapkan semua administrasi TPPU milik mantan Walikota Ambon itu, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kita belum limpah. Sementara ini kami masih mempersiapkan administrasi pelimpahannya,” tulis Mayer dalam pesan WhatsAppnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sendiri telah menjadwalkan pelimpahan berkas tersebut di bulan Januari ini.

Baca Juga: Empat Jabatan Strategis di Polda Maluku Resmi Bergeser

“Jika lancar pelimpahan akan dilakukan di bulan Januari ini,” tandas Mayer.

Sebelumnya KPK RI itu tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk melengkapi berkas perkara RL, Selasa (10/9) tahun kemairn. Dua diantaranya adalah istri dan anak mantan Walikota Ambon dua priode itu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto,

Mereka yang diperiksa, yakni Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta yang merupakan istri Richard, Erlen Louhenapessy selaku anak Richard, dan seorang ibu rumah tangga Rakhmiaty.

Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022. Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Selain TPPU, Richard juga berstatus terpidana saat ini dan sedang dikurung di Lapas Kelas II Ambon atas dugaan suap bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.(S-26)