KPK Limpahkan Kasus TPPU RL ke Pengadilan Tipikor Ambon
AMBON, Siwalimanews – Berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, atau TPPU yang menjerat terpidana mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Rabu (15/1).
Kepada Siwalimanews, Kamis (16/1) siang, Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak membenarkan kalau berkas TPPU mantan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Iya benar, kita sudah limpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada, hari Rabu 15 Januari 2025 secara online melalui aplikasi e- Berpadu,” beber Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/1).
Sementara untuk berkas fisiknya kata Mayer, direncanakan dalam minggu ini sudah dilimpahkan. “Untuk berkas fisiknya, akan kami serahkan segera dalam minggu ini ke Pengadilan Tipikor Ambon,” tandas Simanjuntak.
Sedangkan untuk jadwal sidang perdana perkara TPPU mantan Walikotra Ambon dua periode Richard Louhenapessy, akan berlangsung pada tanggal 30 Januari mendatang.
Baca Juga: Pemprov Pastikan Ganti Rugi Korban Bentrok Trikora“Untuk siding perdananya itu, Kamis (30/1) sesuai agenda,” jelas Simanjuntak.
Sebelumnya mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipokor Ambon, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pada 9 Februari 2023.
RL sapaan akrab mantan walikota dua periode itu, divonis 5 tahun penjara, lebih ringan 3,6 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 8,6 tahun penjara.
Kendati begitu, RL belum bernafas lega, karena dari rangkaian penyelidikan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu. Karenanya KPK langsung menetapkan RL sebagai tersangka TPPU.
“Untuk kasus TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho kepada wartawan, Kamis, (9/2) lalu, di Pengadilan Negeri Ambon. (S-26)
Tinggalkan Balasan