AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Salah satu tim JPU KPK, Meyer Vol­mar Simanjuntak mengatakan, ber­kas perkara TPPU RL telah dilimpahkan pada Rabu (15/1).

“Iya benar, kita sudah melim­pahkan berkas perkara TPPU mantan Walikota Ambon, Richard Louhena­pessy pada hari Rabu 15 Januari 2025 secara online melalui aplikasi E Berpadu,” Ungkap Simanjuntak ke­pada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (16/1).

Untuk berkas fisiknya, lanjut Si­manjuntak, akan dilimpahkan secepatnya ke pengadilan.

“Sementara untuk berkas fisik­nya akan kami serahkan segera dalam minggu ini ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ujarnya

Baca Juga: Pantau Program Makan Bergizi Gratis, Hari Ini Wapres di Ambon

Sementara untuk jadwal sidang perdana perkara TPPU Richard Louhenapessy, lanjut dia, akan berlangsung pada tanggal 30 Januari mendatang.

“Kamis 30 Januari 2025 sidang pertama,” bebernya.

Untuk diketahui, KPK mene­tapkan RL sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022 lalu.

Mantan Walikota periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Kasus TPPU ini merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfa­midi di Kota Ambon Tahun 2020.

Penyidik KPK, Meyer Volmar Si­manjutak mengungkapkan, pihaknya sementara memper­siap­kan segala administrasi TPPU RL untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kami masih mempersiapkan administrasi pelimpahannya,” ungkap Meyer saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (6/1) siang.

Meyer menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan pelimpahan di bulan Januari 2025 ini. “Jika lancar pelimpahan akan dilaku­kan di bulan Januari ini,” ujarnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, Selasa (7/1) sejumlah pejabat Pemkot Ambon akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor guna digarap sebagai saksi terkait perkara TPPU RL.

Kata sumber yang tidak ingin namanya dipublikasi, para peja­bat Pemkot Ambon yang bakal diperiksa ini sebelumnya pada saat penyidikan telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu.

“Pasti ya unsur ASN Pemkot Ambon tetapi juga unsur swasta,” ujarnya singkat.

Sumber ini enggan berko­men­tar lebih jauh ketika disinggung para pejabat Pemkot Ambon siapa-siapa saja yang bakal digarap.

Dari sejumlah rangkaian penye­li­dikan, KPK menemukan fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilaku­kan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

“Untuk kasus TPPU yang ber­sangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ke­tua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnu­groho kepada Siwalima.

Ditanya soal berapa nilai TPPU yang sementara diusut, Taufiq be­lum bisa menyebutkan lantaran masih dalam pengembangan. “Soal itu prosesnya masih terus dikembangkan,” tandasnya.

Untuk mengusut lebih jauh ka­sus ini, pihak KPK akan me­laku­kan sejumlah pemeriksaan ter­masuk pemeriksaan saksi saksi.

“Proses sementara jalan terma­suk sejumlah pemerik­saan,” jelas Taufiq.

MA Vonis 5 Tahun

RL sebelumnya telah dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim baik pengadilan Tipikor Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon maupun MA.

Saat ini juga, putusan 5 tahun itu tidak diterima KPK. Mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna menuntut agar mantan Walikota Ambon dua periode itu dihukum 8,5 tahun penjara sebagaimana dalam surat tuntutan.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap RL, dengan pidana tetap 5 tahun penjara memper­kuat vonis hakim Pengadilan Tinggi Ambon. (S-26)