KPK Limpahkan Kasus TPPU RL ke Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Salah satu tim JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, berkas perkara TPPU RL telah dilimpahkan pada Rabu (15/1).
“Iya benar, kita sudah melimpahkan berkas perkara TPPU mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy pada hari Rabu 15 Januari 2025 secara online melalui aplikasi E Berpadu,” Ungkap Simanjuntak kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (16/1).
Untuk berkas fisiknya, lanjut Simanjuntak, akan dilimpahkan secepatnya ke pengadilan.
“Sementara untuk berkas fisiknya akan kami serahkan segera dalam minggu ini ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ujarnya
Baca Juga: Pantau Program Makan Bergizi Gratis, Hari Ini Wapres di AmbonSementara untuk jadwal sidang perdana perkara TPPU Richard Louhenapessy, lanjut dia, akan berlangsung pada tanggal 30 Januari mendatang.
“Kamis 30 Januari 2025 sidang pertama,” bebernya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan RL sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022 lalu.
Mantan Walikota periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Kasus TPPU ini merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.
Penyidik KPK, Meyer Volmar Simanjutak mengungkapkan, pihaknya sementara mempersiapkan segala administrasi TPPU RL untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Kami masih mempersiapkan administrasi pelimpahannya,” ungkap Meyer saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (6/1) siang.
Meyer menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan pelimpahan di bulan Januari 2025 ini. “Jika lancar pelimpahan akan dilakukan di bulan Januari ini,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, Selasa (7/1) sejumlah pejabat Pemkot Ambon akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor guna digarap sebagai saksi terkait perkara TPPU RL.
Kata sumber yang tidak ingin namanya dipublikasi, para pejabat Pemkot Ambon yang bakal diperiksa ini sebelumnya pada saat penyidikan telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu.
“Pasti ya unsur ASN Pemkot Ambon tetapi juga unsur swasta,” ujarnya singkat.
Sumber ini enggan berkomentar lebih jauh ketika disinggung para pejabat Pemkot Ambon siapa-siapa saja yang bakal digarap.
Dari sejumlah rangkaian penyelidikan, KPK menemukan fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.
“Untuk kasus TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho kepada Siwalima.
Ditanya soal berapa nilai TPPU yang sementara diusut, Taufiq belum bisa menyebutkan lantaran masih dalam pengembangan. “Soal itu prosesnya masih terus dikembangkan,” tandasnya.
Untuk mengusut lebih jauh kasus ini, pihak KPK akan melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk pemeriksaan saksi saksi.
“Proses sementara jalan termasuk sejumlah pemeriksaan,” jelas Taufiq.
MA Vonis 5 Tahun
RL sebelumnya telah dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim baik pengadilan Tipikor Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon maupun MA.
Saat ini juga, putusan 5 tahun itu tidak diterima KPK. Mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna menuntut agar mantan Walikota Ambon dua periode itu dihukum 8,5 tahun penjara sebagaimana dalam surat tuntutan.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap RL, dengan pidana tetap 5 tahun penjara memperkuat vonis hakim Pengadilan Tinggi Ambon. (S-26)
Tinggalkan Balasan