KPK Jemput Paksa Walikota Ambon untuk Diperiksa
JAKARTA, Swialimanews – Walikota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5) sore sekitar pukul 18.02 WIB.
Walikota 10 tahun itu bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Kepada wartawan RL, sebutan akrabnya, membantah dijemput paksa oleh tim penyidik.
Mantan Ketua DPRD Maluku mengaku, baru selesai melakukan operasi pada kakinya.
“Enggak-enggak, saya operasi kaki,” kata Richard sambil memasuki lobi KPK, didampingi sejumlah petugas keamanan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Alfamidi, KPK Cekal WalikotaIa tampak mengenakan jaket putih dengan masker dan topi berwarna putih.
Wali Kota Ambon itu sempat menunjukan kakinya yang dilapisi perban untuk membantah dirinya dijemput paksa oleh KPK.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Richard Louhenapessy dijemput paksa. Menurut Ali, penjemputan paksa oleh tim penyidik dilakukan setelah Richard tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara patut dan sah.
“Salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif. Sehingga tim penyidik KPK dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang,” ujar Ali, Jumat.
KPK memastikan bakal menjelaskan infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan pada konferensi pers. Dalam penanganan kasus ini.
Selain RL, KPK juga menetapkan, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri, Spd, SH, MH, dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon. (S-05)
Tinggalkan Balasan