AMBON, Siwalimnews – Komisi Pemberan­tasan Korupsi terus menggali data perihal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tagop Su­dar­sono Soulissa.

Setelah memeriksa Sekda Buru Selatan, Iskandar Walla dan sejumlah aparatur sipil negara, penyidik KPK kem­bali memeriksa lima ASN dan tiga rekanan yang selama ini menggarap proyek di Bursel.

Pemeriksaan tersebut dipu­satkan di Mako Brimobda Pol­da Maluku, Jalan Jenderal Sudirman Kota Ambon, Se­lasa (26/4).

Demikian diungkapkan juru bicara KPK Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp.

Kata Fikri, pemeriksaan 5 ASN dan 3 rekanan ini sebagai saksi terkait proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.

Baca Juga: Polisi Serahkan Bos Tambang Emas Ilegal GB ke Jaksa

“Hari ini (26/4) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka  TSS,” jelas Fikri.

Fikti menyebutkan, lima ASN yang diperiksa yaitu, dua pegawai PNS Dinas PUPR, Stepi Wawan Astika dan Asia Amelia Sahubawa.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa Rusman Elly, Sekretaris Dinas PU Periode Januari  2019 sampai Juli 202 dan Abdulrachman Soulisa, Kadis PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2014 sampai 2019, serta  Jeane Rinsampessy, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Buru Selatan.

Tiga Rekanan

Lembaga anti rasuah ini juga memeriksa tiga rekanan yaitu, Di­rektur Utama Dinamika Maluku, Rudy Tandean, Direktur Utama Mit­ra Bupolo Mandiri, Lutfi Assagaff dan Hendrik Khoerniawan Alias Aping.

Tambahan 30 Hari

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Selain Tagop, lembaga anti rasuah itu juga melakukan hal yang sama kepada dua tersangka lain, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju.

Penahanan dilakukan selama 30 hari kedepan, berdasarkan peneta­pan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan, Ali Fikri dalam rilis kepada Siwalima, Senin (25/4).

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dkk berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari kedepan, sampai dengan tanggal 25 Mei 2022,” ujar Fikri.

Perpanjang penahanan mantan Bupati dua periode ini dalam perkara, dugaan Tindak Pidana Korupsi peneriksaam hadia atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016.

Fikri menyebutkan, tersangka Tagop ditahan di Rutan Polres Ja­karta Timur, sedangkan tersangka lainnya di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Garap Sekda

Selain perpanjang penahanan, lanjut Fikri, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah aparatur sipil negara dan dua pengusaha, Senin (25/4).

Mereka yang diperiksa yaitu, Sekda Bursel, Iskandar Walla, Kabid Bina Marga Dinas PU, Joseph AM Hungan, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Umar Rada, Samsul Bahri Sampulawa Pegawai Dinas Kawasan Permuki­man dan Perumahan. Berikutnya, Ilyas Akbar Wael, Pegawai PNS Dinas PU, serta Yudin Ohoibor, Kepala  Seksi Perencanaan Prasa­rana Jalan Dinas Bidang Bina Mar­ga, Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan periode Januari 2019 sampai Desember 2020.

KPK juga memeriksa beberapa pengusaha yaitu, Liem Sin Tiong dan Sandra Loppies.

Menurut Fikri, pemeriksaan dipu­satkan di Kantor Mako Sat Brimob­da Polda Maluku. Jalan Jenderal Sudirman, Tantui Ambon.

Pemeriksaan terhadap sekda dan sejumlah ASN ini, lanjut Fikri, sebagai saksi dalam perkara tersang­ka Tagop Sudarsono Soulissa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi  terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan di Mako Brimob Tantui Ambon.

Walau begitu, Fikri enggan ber­komentar lebih jauh soal peme­riksaan, dengan alasan, tim penyidik KPK masih intens memeriksa saksi-saksi.

Untuk diketahui, Pemeriksaan terhadap sekda bukan baru pertama kali, tim penyidik KPK sebelumnya pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu juga memeriksa Sekda Bursel.

Pemeriksaan dipusatkan di  Mako Sat Brimobda Polda Maluku. Jalan Jenderal Sudirman, Tantui Ambon.

Selain sekda, tim penyidik KPK juga saat itu memeriksa Wakil Bupati Bursel, Gerson Elizer Selsily serta sejumlah ASN di lingkup Pemkab Bursel.

Untuk diketahui, Dalam kons­truksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan  mengumumkan paket proyek infra­struktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan  perioe 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetap­kan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, sekitar bulan Feb­ruari 2015 sebelum lelang dilaksa­nakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan ketera­ngan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel.

Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kem­bali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman untuk tambahan” ke rekening bank Johny Kasman.

Hingga waktu pelaksanaan kon­trak berakhir, proyek pekerjaan pem­bangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tun­tas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan un­tuk berbagai keperluan Tagop.

Ditahan

Mantan Bupati Buru Selatan, Ta­gop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait penga­daan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Su­darsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga mene­tapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabu­paten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengun­dang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk me­ngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan me­nentukan secara sepihak, pihak re­kanan mana saja yang bisa dime­nangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sum­ber dananya dari Dana Alokasi Khu­sus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun pro­yek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pemba­ngunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Pe­ningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggu­nakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggu­nakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05)