KP2KP Gelar Sosialisasi bagi Wajib Pajak
KANTOR Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bula Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak penyedia barang/jasa Instansi pemerintah.
Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan 15 peserta, yang merupakan Wajib Pajak Badan atau CV ataupun PT yang adalah rekanan pemerintah di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Diketahui, kegiatan sosialisasi perpajakan sebelumnya kantor pajak Bula biasanya hanya dilakukan untuk bendaharawan, yaitu ketika mereka melaksanakan transaksi belanja, disitulah KPWKP jelaskan aspek perpajakan seperti apa.
“Untuk kali ini kami undang dari sisi rekanan pemerintah. Jadi CV, ataupun PT yang bertransaksi dengan bendaharawan disitu kami jelaskan, selain mereka sudah dipotong atau sudah dipungut oleh bendahara, namun ada kewajiban perpajakan lain yang harus dilakukan,” ungkap Kepala Kantor Pajak Bula, Tomi Wardana kepada Siwalima, di Cafe Resto Sigafua Kota Bula, Jumat (28/7).
Dikatakan, pihaknya punya kewajiban yang harus dilakukan secara mandiri sebagai CV ataupun PT mempunyai kewajiban yang harus dilakukan sendiri-sendiri. Misalnya, pelaporan untuk SPT masa PPN atau pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak perusahaan badan.
Baca Juga: Ini 20 Suara Anak bagi Pemerintah Kota Ambon“Secara rutin akan terus mengadakan kegiatan sosialisasi seperti ini namun untuk rekanan pemerintah CV atau pun PT belum semuanya. Masih ada wajib pajak badan yang sudah terdaftar di Kabupaten Seram Bagian Timur, namun belum mengikuti sosialisasi” tandasnya.
Menurutnya, peserta yang dihadirkan sekitar 15 peserta wajib pajak badan (WP) yang mengikuti kegiatan sosialisasi dari kantor KP2KP Bula, kebetulan yang kami undang hari ini merupakan para pemenang lelang pada tahun 2023. Untuk wajib pajak yang tidak dapat menghadiri atau yang belum diundang nanti akan kita undang pada Sosialisasi berikutnya.
“Kedepan, kami lebih fokuskan sosialisasi untuk bendahara desa sekitar di Kecamatan Geser, Siritaun, dan Kian Darat. Sedangkan untuk rekanan pemerintah, CV ataupun PT mungkin tahun depan baru kita akan adakan lagi. Karena sebenarnya tanggung jawab kami di kantor pajak Bula lebih fokus kepada bendaharawan bukan pada rekanan CV ataupun PT,” terangnya.
Tomi berharap, semua wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur ini mereka benar-benar bisa mengetahui kewajiban perpajakannya seperti apa. Sehingga ketika nantinya, mereka punya kewajiban yang musti harus dilakukan, dan dapat dipenuhi dengan baik sehingga tidak ada sanksi.
“Kami betul-betul menjaga agar melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, jangan sampai wajib pajak itu mendapat sanksi karena tidak tahu kewajiban mereka apa. Harapannya, wajib pajak disini terutama untuk rekanan instansi pemerintah baik CV ataupun PT mereka tahu kewajibannya apa, dan mereka bisa memenuhinya dengan tertib,” ujarnya.
Disinggung terkait keterlambatan pembayaran, kata dia, jika terlambat untuk pembayaran maka sanksinya macam-macam sesuai dengan jenis pajaknya. Sebagai contoh SPT tahunan paling lambat dilaporkan tanggal 1 April untuk setiap tahunnya.
Ia mencontohkan, pajak tahun 2022 paling lambat dilaporkan tanggal 31 April 2023, begitu terlambat ada sanksinya nanti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Ambon sebesar Rp 1 juta untuk perusahaan sementara untuk pribadi 100 ribu.
Tomi mengaku, Itu sanki atas terlambat atau pun tidak menyampaikan SPT tahunan, yang diadministrasikan di Kantor Pajak Ambon, dibawah Kementerian Keuangan ini bukan pajak atas kendaraan bermotor tetapi pajak atas PPh atau PPN,” jelasnya.
Sedangkan pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu semuanya. Menurut Tomy, nanti dibantu oleh teman-teman dari Badan Pendapatan Daerah di samsat yang ada di sini. Itu diluar Instansi, jadi yang kami tangani ini khusus untuk pajak pusat yaitu PPh dan PPN.
“Harapan kami pembayaran pajak dapat dilakukan dengan baik, karena akan kembali lagi ke Kabupaten Seram Bagian Timur. Karena memang pajak pusat itu akan dikumpulkan di pusat, tapi akhirnya akan distribusikan ke masing-masing daerah,” kata Tomi. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan