BULA, Siwalima – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Seram Bagian Timur, menggelar sosialisasi kepada wajib pajak khususnya penyedia barang/jasa yang menjadi rekanan di instansi pemerintah.

Kepala Kantor Pajak Bula Tomi Wardana kepada Siwalimanews di sela-sela sosialisasi tersebut di salah satu café, Jumat (28/7) menjelaskan, sosialisasi perpajakan ini sebelumnya juga telah memberikannya kepada para bendaharawan, terutama ketika mereka melaksanakan transaksi belanja, disinilah mereka dijelaskan, tentang aspek perpajakan seperti apa.

“Untuk hari ini, kami undang pihak rekanan pemerintah. Jadi CV ataupun PT yang bertransaksi dengan bendaharawan disitu kami jelaskan, selain mereka sudah dipotong atau sudah dipungut oleh bendahara, namun ada kewajiban perpajakan lain yang harus dilakukan,” jelas Tomi

Untuk itu kata Tomi, pihaknya secara rutin akan terus mengadakan sosialisasi seperti ini, kepada semua wajib pajak di SBT, sebab masih ada wajib pajak yang sudah terdaftar, namun belum diberikan Sosialisasi.

Ia berharap, seluruh wajib pajak yang terdaftar di wilayah SBT benar-benar bisa mengetahui kewajiban perpajakannya seperti apa, sehingga ketika nantinya, kewajiban mereka yang musti harus dilakukan, dapat dipenuhi dengan baik, sehingga tidak ada sanksi.

Baca Juga: Pemkot Lakukan Penyesuaian Regulasi Pajak dan Retribusi

“Kami betul-betul menjagai melalui kegiatan sosialisasi seperti ini adalah jangan sampai wajib pajak itu mendapat sanksi karena tidak tahu kewajiban mereka apa. Harapannya, Wajib pajak disini terutama untuk rekanan Instansi Pemerintah baik CV ataupun PT mereka tahu kewajibannya apa, dan mereka bisa memenuhinya dengan tertib,” ujarnya.(Mg-1)