AMBON, Siwalimanews – Direncanakan dalam tahun ini, DPRD Kota Ambon akan menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua Pansus Ranperda Disabilitas bentukan DPRD Kota Ambon Saidna Azhar bin Tahir usai uji publik, yang berlangsung di ruang rapat paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (20/12) mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik tentang ranperda ini dengan mengundang stakeholder dan pihak-pihak terkait.

“Uji publik dilakukan untuk memboboti isi dari perda dimaksud dan kita baru saja melakukannya. Kita upayakan tahun ini Ambon punya Perda tentang Penyandang Disabilitas,” ucap Saidna.

Menurutnya, esensi dari lahirnya perda ini, dikarenakan kepedulian DPRD dan Pemkot Ambon terhadap sesama anak bangsa yang berstatus penyandang disabilitas.

“Kita ingin ada pemerataan terhadap saudara- saudara kita penyandang disabilitas. Yang kita lihat, selama ini mereka kurang diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya

Baca Juga: Speed Boat Haria Terbalik, Dua Penumpang Meninggal

Ia mengaku, memang banyak hak yang diperintahkan oleh Undang-undang untuk mereka para penyandang disabilitas, hanya saja, perlindungan dan hak itu tidak diimplementasikan oleh pemeda akibat dari belum adanya satu produk hukum.

Oleh karena itu, DPRD bersama dinas dan asistensi membuat ranperda ini yang diawali dengan uji publik guna memboboti pasal-pasal yang berkaitan dengan isi ranperda dimaksud.

“Agar kedepan pemda mampu mengakomodasi semua kebutuhan yang kita tuangkan dalam perda ini, baik dari sisi tenaga kerja, olahraga, termasuk hak BPJS, yang mana itu dijamin oleh UU, bahwa mereka harus diperhatikan dan dijamin kesehatannya,” paparnya.

Politisi PKS itu mengaku, fakta saat ini banyak penyandang disabilitas yang tidak terlindungi oleh BPJS. Padahal pemda punya yang namanya kartu Ambon sehat

“Agak lucu ketika orang yang sehat diberikan pelayanan kesehatan, sementara mereka yang punya keterbatasan justru diabaikan. Makanya kita harus melihat ini dan diberikan pemahaman soal itu,” tandasnya.(S-25)