AMBON, Siwalimanews – Mantan Dirut Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy dan mantan Di­rektur Kepatuhan, Izaac Balthazar Thenu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Rabu (24/2). Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian repo obligasi pada 2011 sampai dengan 2014 itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan. JPU, Achmad Attamimi dalam dakwaan­nya menje­laskan, perbuatan Idris Rolobessy selaku pelaksana Direk­tur Umum PT Bank Maluku Malut bersama Izaac B Thenu dalam pen­jualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas meng­aki­batkan timbulnya kerugian negara.

Jaksa mengungkapkan berdasar­kan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas per­kara dugaan tindak pidana korupsi dalam  penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obli­gasi pada kantor pusat PT.Bank Pem­bangunan Daerah Maluku Ta­hun 2011 sampai dengan 2014 nomor : SR-373/PW25/5/2020tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.238.500.703.330,00 dengan rincian jumlah saldo outstanding efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 256. 081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT.AAA Sekuritas kepada PT.BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581. 278.992.

“Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur utama PT. Andalan Artha Advisindo Securitas sebesar Rp.238.500.703. 330,” ungkap JPU Achmad Attamimi saat membacakan dakwaan.

Menurut JPU, terdakwa Rolo­bessy dan Thenu terancam dipidana de­ngan pasal  2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberan­tasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 ten­tang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Usai membacaan dak­waan hakim Pasti Tarigan didampingi JefryS Sinaga dan Adam Idha menunda persidangan tersebut pe­kan depan dengan agenda  eksepsi dari terdakwa. (S-45)

Baca Juga: Polisi Bidik Tunjangan Transportasi, Ketua DPRD Bursel Diperiksa