AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Ambon menghukum  Wakil Direktur CV Fayakun, Kamaludin Rumakway dengan hukuman 4 tahun penjara.

Hukuman 4 tahun bui ini diberikan majelis hakim karena, Kamaludin Rumakway terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah RSUD Goran Riun di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Nova Loura selaku hakim ketua di damping dua hakim anggota lainnya masing-masing, hakim Martha Maitimu dan Antonius Sampe Samine, Kamis (16/1).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai Wakil Direktur CV Fayakun,  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa, Kamaludin Rumakway dengan pidana penjara selama 4 tahun dan senda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Loura saat membacakan vonis tersebut.

Baca Juga: Tamaela Minta Polisi Siapkan Nomor Aduan Publik

Selain itu hukuman tersbeut, berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.230.59.227,17 dan apabila tidak dibayarkan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan sejumlah barang bukti dipergunakan dalam perkara lain,” tandas Hakim Loura.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa dihukum 5 tahun serta denda Rp200 juta.

Usai mendengar vonis, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim, sementara JPU menyatakan pikir – piker.

Sebelumnya, Kepala Cabjari Geser Meliyan Marantika, menetapkan terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai tersangka pada Kamis 11 Juli 2024 setelah penyidik  melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan itu juga setelah Cabjari Geser melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi ini mulai bergulir sejak tahun 2022 lalu. Dimana dari sejumlah pemeriksaan, penyidik kejaksaan menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan salah satu gedung di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Pulau Gorom tersebut.(S-26)