Korupsi, Eks Kepala RSUD Gorom Ditetapkan Tersangka
Ambon, Siwalimanews – Mantan Kepala RSUD Gorom, Lamudin ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) Kabupaten SBT.
Demikian diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan (Kacabjari) Geser, Habibul Rakhman kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/1).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan sudah sejak bulan lalu dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lanjut untuk melengkapi administrasi agar berkas tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ditambahkan, pihaknya menetapkan sejak bulan November tahun 2024 lalu. Saat ini kita melakukan proses penyidikan lanjut untuk melengkapi berkas dan dalam waktu dekat kita limpah juga untuk proses sidangnya,” katanya.
Divonis 4 Tahun
Sementara itu, untuk Wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaludin Rumakway kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Unit Transfusi Darah atau UTD BDRS Kabupaten SBT divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana 4 tahun penjara.
Vonis majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/1) dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, Nova Loura Sasube sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota, Martha Maitimu dan Antonius Sampe Samine.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai Wakil Direktur CV. Fayakun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan tersangka membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
Selain itu, berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp230. 059. 227,17 dan apabila tidak dibayarkan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk diketahui, vonis hakim tersebut kurang satu tahun dari tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Terhadap vonis tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup majelis hakim. (S-26)
Tinggalkan Balasan