AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis kepada Mantan Kepala Bidang Reha­bilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin divonis 6 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon 1,6 tahun penjara, terkait kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017 bersama.

Dalam amar putusan Hakim Tinggi pada  PT Ambon, pada tanggal 20 November 2024 menyatakan menerima banding yang dilakukan oleh JPU Kejati Maluku, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Peng­adilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Amb tanggal 04 Oktober 2024 atas nama terdakwa Abas Apollo Renwarin, sekedar mengenai lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan.

Hakim PT menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abas Apolo Renwarin,  alias AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Hakim Tinggi

Baca Juga: Berkas Korupsi Alkes Buru Masuk Jaksa

Hakim tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa: 1 Sampai dengan 39 sebagaimana pada putusan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon perkara Nomor 25/Pld.Sus-TPK/2024/PN.Amb tanggal 4 Oktober 2024 dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Adam Rahayaan. (S-26)