Korupsi ADD, Kades Letwurung Dihukum 5 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhi hukuman 5 tahun bui kepada terdakwa, Simon Unmehopa, eks Kepala Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2015-2017 sehingga mengkibatkan terjadi kerugian negara sesuai hitungan lembaga terkait.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jonto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhi hukuman berupa 5 tahun penjara, serta denda Rp.300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ketua Majelis Hakim Feliks R. Wuisan dalam amar putusannya yang dibacakan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/3) didampingi hakim anggota, Jenny Tulak dan Jefri Sefnat Sinaga, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Marthen Fordatkosu dan bertindak sebagai JPU Arjely Pongbany.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang denda Rp. 290 juta lebih, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana subsider selama 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Berkas Pembunuh Anak Kandung Dilengkapi PolisiMajelis hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa adalah ASN dak tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 5,6 tahun penjara.
Untuk diketahui, modus korupsi yang dilakukan terdakwa dengan menilep uang ADD dan DD tahun 2015, 2016 dan 2017 yakni, dalam setiap laporan pertanggungjawaban terdakwa membuat nota belanja dan kwitansi tidak benar. Selain itu, terdakwa menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi sehingga, banyak perkerjaan pembangunan desa tidak selesai dikerjakan.
Modus lainnnya, terdakwa membuat bukti perjalanan dinas tak benar dan terdakwa tidak membuat biaya perjalanan dinas kepada orang yang berhak untuk melakukan perjalanan dinas.
Bahkan terdakwa tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam setiap kegiatan desa, sehingga diduga anggaran hanya dipakai dan dikelola secara pribadi.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk dilakukan banding. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan