AMBON, Siwalimanews – Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Kabupaten SBT, Ragia Rumak­way dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam ka­sus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020.

Ragian Rumakway dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/2) yang dipimpin oleh hakim ketua Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan ter­dakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun, “ucap JPU.

Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga: Jadi Tersangka Proyek Talud Buru, Jaksa Tangkap Kontraktor

Tidak hanya denda, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1,7 Miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki uang, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk memutupi kerugian negara.

“Dalam hal ini, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk bayar kerugian negara, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun, “tegas JPU.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Sekedar diketahui, terdakwa di­jerat lantaran saat masih aktif se­bagai penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Kabupaten SBT selama tahun 2016 hingga 2020, terjadi penyalahgu­naan alokasi dana desa maupun dana desa yang dikucurkan oleh Kabupaten setempat.

Dimana selama kurun waktu 4 tahun, ada berbagai program pemba­ngunan di negeri tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan. Bah­kan ada pula laporan pertang­gungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdak­wa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. (S-29)