AMBON, Siwalimanews – Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten Seram Bagian Timur, Usman Rahman Ali Daeng Parany dituntut 3 tahun penjara, dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2020-2022.

Tuntutan tersebut disam­paikan Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota, Senin (24/3).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan me­nya­kinkan bersalah mela­kukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 se­bagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp508. 283.288. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putu­san pengadilan memperoleh hukum tetap terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: 1.008 Personel Amankan Perayaan Idul Fitri

“Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6  bulan, “pinta JPU.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga April mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini selain kades, ada juga terdakwa lain yang ikut terlibat dan perkaranya masih bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-29)