AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di Desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun anggaran 2020 dituntut 4 tahun penjara.

Menurut JPU cabjari Wonrely, Johanes Felubun, perbuatan kedua terdakwa masing-masing Rudi Petrus Zakarias selaku sekretaris desa dan Magdalena Paulus selaku bendahara telah ter­bukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di­atur dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rudi Petrus Zakarias dan terdakwa Magdalena Paulus dengan hukuman 4 tahun penjara, “ucap JPU saat membacakan amar tuntutan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wilson Sriver, Selasa (18/3).

JPU juga menuntut agar kedua terdakwa bayar denda sebesar Rp200 juta untuk terdakwa Rudy dan Rp 150 juta untuk terdakwa Magdalena. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Rudi Petrus Zakarias juga dituntut membayar uang pengganti keru­gian negara sebesar Rp561 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam kurun waktu 1 bulan terhitung pu­tusan sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Disidangkan

Namun apabila terdakwa tidak me­miliki harta benda yang cukup, ma­ka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Se­mentara untuk terdakwa Mag­dalena Paulus, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp437 juta. Dengan keten­tuan apabila uang pengganti tidak di­bayar maka harta benda akan disita. Tetapi jika harta benda terdak­wa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembe­laan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (20/3).

Untuk diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa secara bersama melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Desa Wonrely tanpa sepengetahuan Kepala Desa setempat.

Akibat perbuatan keduanya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 999 juta lebih. (S-29)