DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ke­pulauan Aru mena­han kontraktor dan Pe­jabat Pembuat Komit­men Proyek Pemba­ngunan  Perpustakaan kabupaten berjulukan Jargaria itu.

Kedua tersangka yang di­tahan yaitu, Kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmur, Wahab Mangar dan PPK, J. Le­ka­tompessy.

Mereka ditahan se­telah penyidik Kejari Ambon menetapkan sebagai tersangka ka­sus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabu­paten Kepulauan Aru.

Penetapan Manggar dan Lekatompessy sebagai ter­sangka disampaikan oleh  Kepala Kejari Aru Sumanggar Siagian didampingi kasi pidsus, Sudarmono Tuhulele, SH.,MH dan kasi Intel, Faisal Adh Yaksa kepada wartawan di Kantor Kejari Aru, Selasa (17/12)

Dikatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aru menetapkan 2 tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun, Warga Desak Raja Rohomoni Dipecat

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung layanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 748.585.148,1 dan denda keterlambatan senilai Rp824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan sebesar Rp1.572.909.910,-

Kedua tersangka disangkakan dengan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana.

Kejari menahan kedua tersangka di Lapas kelas III Dobo selama 20 hari kedepan.(S-11)