Konsisten Jaksa Usut Korupsi Air Bersih SMI
KASUS dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang dikerjakan melalui dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun 2020 kini masuk bidikan penyidik Kejati Maluku.
Proyek senilai Rp 13 Miliar itu diduga mangkrak padahal pencairan sudah 100 persen. Proyek ini turut melibatkan banyak orang termasuk sejumlah penjabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga dibutuhkan konsistensi jaksa dalam mengusut kasus ini.
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Reimon Supusepa mengingatkan Kejati Maluku untuk konsisten dalam membongkar borok air bersih SMI milik Dinas PUPR Provinsi Maluku yang tersebar di Desa Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kalau proses pembangunan air bersih itu tidak berjalan dan dirasakan masyarakat, maka ada indikasi kerugian keuangan negara yang sudah terjadi.
Kejati Maluku dalam kewenangan dan instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang, maka harus mengungkapkan penyebab proyek miliar rupiah ini tidak berjalan alias mangkrak, apalagi anggaran telah cair seluruhnya.
Baca Juga: Gunung Botak Terus DisasarMenurutnya, dalam mengungkap kasus ini maka perlu ada ketegasan dari kejaksaan karena ketika telah mulai memeriksa perkara maka, sejak saat itu kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ke publik terkait perkembangan perkara tindak pidana korupsi itu.
Publik harus mengetahui sejauhmana proses pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, jangan sampai perkara ini menjadi perkara yang mangkrak dan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan, akibat tidak ada keseriusan dari kejaksaan untuk menemukan alat bukti.
Jika sudah ada pemeriksaan saksi maka jaksa sudah mencoba untuk menemukan alat bukti sebagai dasar untuk meningkatkan ke tahap penyidikan hanya saja keseriusan itu harus diekspos ke publik agar diketahui publik.
Fungsi jaksa dalam mencari bukti dalam tahap penyelidikan merupakan hal penting maka keterangan saksi yang diperiksa harus lebih dari satu tetapi yang penting harus dilihat kerugian keuangan negara.
Ketika sudah ada pemeriksaan saksi maka kejaksaan hanya melengkapi alat bukti disamping surat, audit BPKP dan alat bukti lain yang ditemukan untuk memperkuat kejaksaan untuk meningkatkan perkara.
Supusepa menegaskan, jika kejaksaan serius untuk mengusut maka pelaku tindak pidana dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija juga mengharapkan, Kejati Maluku harus konsisten dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak tiba-tiba hilang di tengah jalan.
Kejati juga diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Maluku, sebab masyarakat dapat menilai miring kinerja kejaksaan.
Kata dia, saksi-saksi yang diperiksa harus kooperatif untuk membuka kasus sebagai upaya membantu jaksa dalam mengungkapkan kasus yang merugikan masyarakat Maluku khususnya di Kecamatan Haruku.
Jika Kejati Maluku dalam pemeriksaan terdapat indikasi keterlibatan orang nomor satu atau nomor dua bahkan Kepala OPD sekalipun, maka harus dilakukan pemeriksaan.
Seperti dikutip dari laman www.lpse.malukupro.go.id, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, adalah pemenang lelang, dengan nilai Rp12.483.909.041.36.
Andai proyek tersebut selesai dikerjakan, kelangkaan air bersih di beberapa desa yang ada di Pulau Haruku, bisa teratasi.
Sesuai kontrak, seluruh item pekerjaan harus mulai dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020, namun sampai proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan, proyek air bersih ini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak.
Kontraktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen. Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp. 6,2 miliar.
Bahkan dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan pengawasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawasan yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.(*)
Tinggalkan Balasan