Komisioner KPU dan Bawaslu Buru Diadukan ke DKPP
NAMLEA, Siwalimanews – Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Kuasa hukum calon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan calon Wakil Bupati, Danto yakni H. Adam Hadiba, Abdul Latif Lestaluhu dan Marhendra melaporkan komisioner KPU dan Bawaslu Buru ke DKPP di Jakarta pada Rabu, (18/12).
Dia menyebutkan, yang diadukan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan oleh KPU dan Bawaslu adalah; Ketua KPU, Walid Aziz, Faisal Amin Mamulati (anggota),
Masri Kaimudin, M. Gozali At Thabrani, Saiful Kabau
Bukti pengaduan di DKPP No. 752/07-18/Set-02/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Baca Juga: Perayaan Natal Bandara Pattimura Penuh Sukacita dan KebersamaanSedangkan tiga komisioner Bawaslu yang diadukan yaitu, Ketua, Fatih Haris Thalib, anggota Epsus Kliong Tomhisa dan Taufik Fanolong.
Bukti pengaduan ke DKPP No. 753/07-18/Set-02/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Alasan pengaduan KPU sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Siwalima yaitu,
Pertama, ada pembiaran oleh KPU (para teradu) dan penyelenggara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang menggunakan surat keterangan dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kedua Ketua KPU Walid Aziz telah melakukan pencoblosan pada dua TPS yang berbeda pada hari yang sama yakni, di TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Hal tersebut bertentangan dengan azas penyelenggara pemi-lihan umum sebagaimana pasal 2 UU No 1 tahun 2015, yaitu demo-kratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tiga, tidak dilaksanakannya rekomendasi Kecamatan Wailata untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Debowae Kecamatan Wailata, KPU Buru juga tidak melanjutkan rekomendasi Panwaslu di TPS 08 dan 20. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 hurup g UU nomor 10 tahun 2016, dan ketentuan pasal 10 hurup b1 UU nomor 10 tahun 2010, yang mengatur bahwa KPU berkewajiban untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Empat. Ketua KPU Buru mela-kukan pelantikan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) sebgaimana SK ketua KPU Buru nomor 41/SDM.12.1/8104/2024, padahal ketentuan pasal 1 angka 10 PKPU nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh PPS.
Sedangkan alasan
Alasan pengaduan pelanggaran oleh Bawaslu adalah pertama, adanya pembiaran oleh KPU Buru dan penyelenggara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang hanya menggunakan surat keterangan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.
Dua, Bawaslu Buru tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan tim Mandat terkait adanya pencoblosan pada dua TPS yakni TPS 19 dan TPS 21 di Desa Namlea, Kecamatan Namlea oleh Ketua KPU Buru. Hal ini disebabkan karena Bawaslu Buru terlambat menindaklanjuti laporan tersebut sehingga dianggap pelanggaran kode etik. Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 9 ayat (1), pasal 12 ayat (2), pasal 33 ayat (1), pasal 14 ayat (1), dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024.
Tiga, Bawaslu Buru tidak pernah melakukan tindakan apapun terhadap KPU Buru karena tidak melaksanakan rekomendasi oleh Panwas Kecamatan Waelata. Tindakan Bawaslu bertentangan dengan ketentuan pasal 30 hurup d UU nomor 10 tahun 2024.
Adam berharap DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini dapat memberikan putu-san sesuai dengan pelanggaran yang dibuat oleh Komisioner KPU Buru dan Bawaslu Buru dengan mengedepankan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum yang dibuat. (S-15)
Tinggalkan Balasan