NAMLEA, Siwalimanews –  Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Ka­bu­paten Buru dila­por­kan ke Dewan Kehor­matan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ja­karta.

Kuasa hukum calon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan calon Wakil Bupati, Danto yakni H. Adam Hadiba, Abdul Latif Lestaluhu dan Marhendra melapor­kan komisioner KPU dan Bawaslu Buru ke DKPP di Jakarta pada Rabu, (18/12).

Dia menyebutkan, yang diadukan melang­gar kode etik penyelenggara pemilihan oleh KPU dan Bawaslu adalah; Ketua KPU, Walid Aziz, Faisal Amin Ma­mulati (anggota),

Masri Kaimudin, M. Gozali At Thabrani, Saiful Kabau

Bukti pengaduan di DKPP No. 752/07-18/Set-02/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

Baca Juga: Perayaan Natal Bandara Pattimura Penuh Sukacita dan Kebersamaan

Sedangkan tiga komisioner Ba­waslu yang diadukan yaitu, Ketua, Fatih Haris Thalib, anggota Epsus Kliong Tomhisa dan Taufik Fano­long.

Bukti pengaduan ke DKPP No. 753/07-18/Set-02/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

Alasan pengaduan KPU sebagai­mana termuat dalam rilis yang dite­rima Siwalima yaitu,

Pertama,  ada pembiaran oleh KPU (para teradu) dan penyele­ng­gara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang menggunakan surat keterangan dan hal tersebut berten­tangan dengan  pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua Ketua KPU Walid Aziz telah melakukan pencoblosan pada dua TPS yang berbeda  pada hari yang sama yakni, di TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Hal tersebut bertentangan dengan azas penyelenggara pemi­-lihan umum sebagaimana pasal 2 UU No 1 tahun 2015, yaitu demo­-kratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Tiga, tidak dilaksanakannya rekomendasi Kecamatan Wailata untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Debowae Kecamatan Wailata, KPU Buru juga tidak melanjutkan rekomendasi Panwaslu di TPS 08 dan 20. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 hurup g UU nomor 10 tahun 2016, dan ketentuan pasal  10 hurup b1 UU nomor 10 tahun 2010, yang mengatur bahwa KPU berkewajiban untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu.

Empat. Ketua KPU Buru mela­-kukan pelantikan petugas pemu­tahiran data pemilih (Pantarlih) sebgaimana SK ketua KPU Buru nomor 41/SDM.12.1/8104/2024, padahal ketentuan pasal 1 angka 10 PKPU nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh PPS.

Sedangkan alasan

Alasan pengaduan pelanggaran oleh Bawaslu adalah pertama, adanya pembiaran oleh KPU Buru dan penyelenggara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang hanya menggunakan surat kete­rangan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.

Dua,   Bawaslu Buru tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan tim Mandat terkait adanya pencoblosan pada dua TPS yakni TPS 19 dan TPS 21 di Desa Namlea, Kecamatan Namlea oleh Ketua KPU Buru. Hal ini disebabkan karena Bawaslu Buru terlambat menindak­lanjuti laporan tersebut sehingga dianggap pelanggaran kode etik. Hal  tersebut melanggar ketentuan pasal  9 ayat (1), pasal 12 ayat (2), pasal 33 ayat (1), pasal 14 ayat (1), dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024.

Tiga, Bawaslu Buru tidak pernah melakukan tindakan apapun terhadap KPU Buru karena tidak melaksanakan rekomendasi oleh Panwas Kecamatan Waelata. Tindakan Bawaslu bertentangan dengan ketentuan pasal 30 hurup d UU nomor 10 tahun 2024.

Adam berharap DKPP yang memeriksa dan mengadili penga­duan ini dapat memberikan putu­-san sesuai dengan pelanggaran yang dibuat oleh Komisioner KPU Buru  dan Bawaslu Buru dengan mengedepankan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum yang dibuat. (S-15)