Komisi III Temukan Banyak Gedung Dibangun Tanpa Ijin

AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon menemukan masih banyak gedung dan rumah yang dibangun oleh masyarakat tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini namanya diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menyikapi minimnya kesadaran masyarakat atas ijin ini, maka Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PU dan Satpol PP di ruang paripurna utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/3).
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Far Far mengaku, masih banyak warga kota yang mengacuhkan ijin tersebut saat mendirikan bangunan, padahal ijin PBG sangat penting untuk peningkatan PAD serta syarat penerbitan pajak bumi dan bangunan.
“Ada aduan dari masyarakat bahwa ada beberapa bangunan atau gedung yang sampai saat ini sudah dibangun, namun tidak mengantongi ijin. Untuk itu disini kita panggil dinas terkait yang dalam proses pengurusan PBG ini melibatkan Dinas PU dan dinas PTSP juga didalamnya terdapat fungsi pengawasan dari Satpol PP untuk meminta ketegasan mereka,” ungkao Far Far kepada wartawan di Baileo Rakyat belakang Soya usai rapat tersebut.
Menurutnya, retribusi dari pengurusan PBG merupakan salah satu sumber anggaran untuk peningkatan PAD. Untuk itu dirinya meminta dinas terkait terkait dalam rapat dengar pendapat itu, untuk mengambil langkah tegas, yakni penyegelan bangunan nakal yang aktivitas pembangunannya dilakukan tanpa ada ijin.
Baca Juga: Pemprov Resmi Tetapkan Libur Idul Fitri“Dalam proses PBG itu ada retribusi, kalau ada retribusi maka ada yang namanya PAD, apalagi tadi paparannya progres realisasi PAD untuk PBG dari target Rp2,3 milliar saat ini sudah realisasi hingga Rp 700 juta. Itu berarti bahwa progres hari ini dari target semester 1 di 2025 sudah melebihi target, jadi kami sampaikan kalau ada bangunan yang sudah dibangun atau sementara dibangun sedangkan tidak ada niatan baik pemilik untuk mengurus ijin, maka sesuai perda yang berlaku harus disegel,” tandas Far Far.
Dalam penerapannya, Far-Far minta agar ketiga OPD bersinergi, lantaran dalam pengurusan ijin ada sistem yang berubah dari manual ke aplikasi.
“Kita minta agar dalam proses sosialisasi ke masyarakat itu pemkot lebih komprehensif dalam menjelaskan ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW, karena besar harapan kami apabila sistem ini dikelola dengan baik, maka ada kesadaran masyarakat yang outputnya adalah PAD semakin baik serta bangunan atau gedung seluruhnya sudah berijin,” tutur Far Far.(S-10)
Tinggalkan Balasan