Komisi I Siap Fasilitasi Persoalan Raja Passo
AMBON, Siwalimanews – Setelah berhasil memfasilitasi persoalan yang terjadi di Negeri Soya, terkait pemilihan raja, Komisi I DPRD Kota Ambon juga siap untuk memfasilitasi persoalan yang sama di Negeri Passo.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu mengaku, komisi yang dipimpinnya telah mengagendakan rapat bersama Pemerintah Kota Ambon, Camat Baguala, Penjabat Raja Negeri Passo, saniri negeri, dan semua mata rumah di negeri tersebut, baik Sarimanella, Simauw dan juga Tuatanasse, berdasarkan surat masuk yang diterima komisi.
“Jadi ada tiga surat berkaitan dengan pengaduan dari mata rumah Simauw, Sarimanella, dan Tuatanasse. Dengan itu kita akan gelar rapat bersama, agar suksesi raja di Passo itu bisa jalan secepatnya, sekaligus kita akan pertanyakan kepada pemkot, apa kebijakannya setelah ada putusan-putusan, baik putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga putusan Mahkama Agung,”ujar Jafri.
Untuk Passo kata Jafri, terdapat putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan mata rumah Simauw dan putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan Sarimanella. Namun pada tahap Kasasi ditingkat Mahkama Agung dengan putusannya No.
“Maka berkaitan dengan putusan MA yang No itu, komisi akan melakukan konsultasi dengan PN tentang legal standing putusan MA yang sifatnya No, dan dua putusan itu (PN dan PT). Itu langkah untuk mempercepat persoalan di Negeri Passo,” jelas Jafri.
Baca Juga: BPS: Januari Nilai Ekspor Maluku TurunJika nantinya di Negeri Passo harus keluar dengan dua mata rumah, atau satu mata rumah menurut Jafri, paling tidak ada solusi yang nantinya dibicarakan dan disepakati bersama secara baik di negeri, dalam hal ini mata rumah dan saniri negeri.
“Kita berharap rapat ini berjalan baik, sehingga kesatuan masyarakat adat di Passo bisa mengambil keputusan yang berkaitan dengan proses raja itu sendiri. Sebenarnya harapan kita, tidak ada pemilihan raja secara langsung di Passo. Tetapi yang terjadi adalah proses pengangkatan raja,” ucap Jafri.
Namun lanjut Jafri, kalau dalam proses di Passo rujukannya adalah putusan pengadilan, maka bisa saja di Passo memiliki dua mata rumah, yaitu Simauw dan atau Sarimanella. Namun jika secara kekeluargaan, dikembalikan lagi ke negeri untuk dibahas secara internal siapa yang mereka mau.
Artinya kalau terpaksa harus dua, maka kesepakatannya bergilir. Jadi tergantung kesepakatan mata rumah dan saniri negeri. Tapi kalau tidak ada kesepakatan itu di negeri, maka bisa saja dilakukan pemilihan secara langsung.
“Meski sebenarnya, kita tidak mengharapkan ada yang namanya proses pemilihan langsung. Tetapi bagaimana raja di Passo itu bisa diangkat sesuai proses adat,” tandas Jafri.(S-25)
Tinggalkan Balasan