AMBON, Siwalimanews – Penerapan Sosial Berskala Besar di Kota Ambon telah dipastikan berlanjut hingga 19 Juli mendatang yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Namun, perpanjangan ini, dipastikan akan ada penolakan dari sejumlah masyarakat termasuk para pedagang yang usahanya tak boleh dibuka selama masa penerapan PSBB.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Tahir, minta kepada Pemkot Ambon untuk memakai langkah persuasif bagi para pedagang yang melakukan keberatan dengan perpanjangan  PSBB, misalnya saja pedagang Amplaz atau pedagang di Pasar Mardika.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan DPRD terkait PSBB terdapat banyak aksi protes dari masyarakat, artinya pemerintah harus mengambil langkah-langkah solutif untuk kelanjutan PSBB ini.

“Kalau sikap DPRD tetap menolak perpanjang PSBB, namun pemkot sudah perpanjang hingga 19 Juli, untuk itu secara pribadi saya minta harus dtinjau kembali Perwali Nomor 18 Tahun 2020, khusus pada pasal 35 ayat 1 yang didalamnya terdapat pengecualian terhadap beberapa toko yang dijinkan buka selama PSBB,” tandasnya.

Baca Juga: Jabatan Wakapolres MTB Diserahterimakan

Saidna juga minta agar, seluruh toko di pasar harus dibuka, karena jika ditutup tidak akan efektif. Pasalnya, area pasar tidak menerapkan PSBB sebab aktivitas disana hingga larut malam.

Jika dibandingkan dengan situasi Pasar Mardika sebelum Covid-19 apa pengaruhnya, terhadap sejumlah toko yang menjual barang selain sembako

“Jadi semua toko harus dibuka saja, yang penting protap kesehatan tetap dijalankan. Atau harus ada intervensi kebijakan dari pemkot misalnya dengan membebaskan pajak bagi mereka,” usul Saidna.

Selain itu, setiap karyawan pada toko yang ditutup juga harus diberikan kompensasi, jika mereka belum terakomodir melalui BLT, BST dan Bansos. Ini juga harus diperhatikan sehingga ada aspek keadilan bagi masyarakat.

Anggota Komisi I lainnya Swenly Hursepuny menambahkan, dengan diperpanjangnya PSBB dipastikan akan berdampak bagi ekonomi masyarakat. Untuk itu, pemkot harus memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Bagi pejabat pemerintah dan masyarakat yang punya kelebihan rejeki pastinya tak masalah, tapi kalau untuk para pelaku usaha yang usahanya ditutup, namun harus bayar pajak, mau dapat dari mana uang untuk mereka bayar pajaknya kalau usaha mereka tak dibuka,” tandas anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Swenly Hursepuny, kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (6/7).

Menurut Hursepuny, perpanjangan  PSBB ini dipastikan masyarakat akan berjuang untuk penuhi kebutuhan hidup mereka, bila hal itu tidak terpenuhi, ditakutkan akan timbul perbuatan kriminal yang dilakukan masyarakat, hanya demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Untuk itu, perlu ada kebijakan dari Pemkot Ambon dalam menjamin warganya saat perpanjangan PSBB berlangsung dengan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap semua komponen dapat bahu-membahu di tengah persoalan ini, jadi kalau PSBB diperpanjang harus diimplementasikan secara adil dan transparan, bila tidak nantinya akan terjadi polemik lagi,” tandasnya. (Mg-5)