Komisi I Desak BKN Sanksi Tegas Tiga ASN Terlibat Politik Praktis
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku, minta Badan Kepegawaian Negara untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga ASN di Lingkungan pemerintah provinsi.
Ketiga ASN tersebut masing-masing, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sandi Wattimena, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Melkias Mozes Lohy dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradillah Attamimi.
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanella, pasca diserahkannya hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Maluku ke BKN.
Sarimanella menegaskan, ASN dalam jabatan apapun wajib hukumnya mentaati aturan terkait dengan netralitas ASN. Namun jika ada temuan yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, maka Badan Kepegawaian Negara harus segera merespon dengan menjatuhkan sanksi tegas.
“Bawaslu ini kan lembaga pengawas, jadi kalau mereka telah menyerahkan hasil pemeriksaan, maka wajib ditindaklanjuti BKN dengan menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Sarimanella kepada Siwalimanews di ruang komisi I, Kamis (14/11).
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Jemaat, Klasis Pulau Ambon Buat Inovasi SingkongASN kata Sarimanella, memiliki hak memilih tetapi tidak diperkenankan mengarahkan atau mendukung calon tertentu secara terang-terangan, apalagi dalam kedudukannya sebagai pimpinan OPD.
Penjatuhan sanksi tegas perlu dilakukan, agar memberikan efek jerah baik kepada tiga ASN tersebut atau bagi ASN lain di Maluku.
“Apapun bentuk sanksi administrasi tapi BKN harus segera jatuhi kepada ketiga ASN ini agar ada efek jerah dan ASN wajib menjaga netralitas saat pilkada,” tegasnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan