Ketua DPRD Aru Divonis Bersalah
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu
DOBO, Siwalimanews – Ketua DPRD Kabupaten Aru, Udin Belsegaway divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo dalam kasus tindak pidana pemilu, Kamis (19/11).
Kendati begitu, Udin Belsegaway hanya dihukum ringan oleh majelis hakim yang diketuai Alfian, didampingi dua hakim anggota Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto dengan membayar denda Rp 3 juta.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan tim JPU Kejari Aru, Henly Lakburlawal, Sesca Taberima dan Dhimas Saputra.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Udin Belsegaway terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Jo UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Putusan ringan majelis hakim itu diterima terdakwa Udin. “Atas putusan majelis hakim ini, saya menerimanya,” ujarnya.
Baca Juga: 25 Lawyer Tempel MahedarUsai sidang, Udin yang keluar bersama pengacaranya Hamdani Laturua dan Adam Hadiba, disambut massa pendukung dan kemudian melakukan konvoi mengelilingi Kota Dobo.
Udin Belsegaway diseret ke pengadilan karena menyerang calon bupati, Timotius Kaidel saat kampanye pada 3 Oktober lalu.
Ia menuding calon bupati nomor urut 2 ini melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar. Padahal tudingannya itu tanpa bukti.
Belum Adil
Penasehat Hukum, Timotius Kaidel, Wahyu Ingratubun menilai, putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Walau demikian, putusan tersebut telah menyatakan Ketua DPRD Aru bersalah.
“Walaupun secara hukum kami merasa tidak adil. Kami merasa bahwa ini tidak menimbulkan efek jera, tapi poinnya adalah yang penting yang bersangkutan dinyatakan bersalah,” tandas Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim walaupun secara hukum tidak memberikan keadilan.
“Yang terpenting Ketua DPRD Aru divonis bersalah. Ini warning, agar tidak memainkan black campaign dalam pilkada,” ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan