DOBO, Siwalimanews – Ketua DPRD Kabupaten Aru, Udin Belsegaway divo­nis bersalah oleh majelis ha­kim Pengadilan Negeri Dobo da­lam kasus tin­dak pidana pe­mi­lu, Kamis (19/11).

Kendati begitu, Udin Bel­segaway hanya dihukum ringan oleh majelis hakim yang diketuai Alfian, didam­pingi dua hakim anggota Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto de­ngan membayar denda Rp 3 juta.

Vonis majelis hakim sama de­ngan tuntutan tim JPU Kejari Aru, Henly Lak­burlawal, Sesca Taberima dan Dhimas Saputra.

Dalam putusan, majelis hakim me­nyatakan Udin Belsegaway ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pe­netapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Jo UU Nomor 10 Tahun 2016 ten­tang Perubahan Kedua atas UU Nomor l Tahun 2015 tentang Pene­tapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Putusan ringan majelis hakim itu diterima terdakwa Udin. “Atas putusan majelis hakim ini, saya menerimanya,” ujarnya.

Baca Juga: 25 Lawyer Tempel Mahedar

Usai sidang, Udin yang keluar bersama pengacaranya Hamdani Laturua dan Adam Hadiba, disam­but massa pendukung dan kemu­dian melakukan konvoi menge­lilingi Kota Dobo.

Udin Belsegaway diseret ke pengadilan karena menyerang calon bupati, Timotius Kaidel saat kampanye pada 3 Oktober lalu.

Ia menuding calon bupati nomor urut 2 ini melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar. Padahal tudingannya itu tanpa bukti.

Belum Adil

Penasehat Hukum, Timotius Kaidel, Wahyu Ingratubun menilai, putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Walau demikian, putusan tersebut telah menyata­kan Ketua DPRD Aru bersalah.

“Walaupun secara hukum kami merasa tidak adil. Kami merasa bahwa ini tidak menimbulkan efek jera, tapi poinnya adalah yang penting yang bersangkutan di­nyatakan bersalah,” tandas Wahyu.

Wahyu mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim walaupun secara hukum tidak memberikan keadilan.

“Yang terpenting Ketua DPRD Aru divonis bersalah. Ini warning, agar tidak memainkan black campaign dalam pilkada,” ujarnya. (S-25)