AMBON, Siwalimanews – Mantan anggota DPRD Maluku Evert Kermite menilai Gubernur, Wagub dan Sekda bertanggungjawab jika Mendagri menetapkan calon penjabat kepala daerah pada 4 kabupaten/kota di Maluku tidak mengakomodir anak daerah.

Hal ini dikemukakan Kermite yang uga senior PDI Perjuangan merespon terancamnya pengusulan calon penjabat kepala daerah bagi empat kabupaten dan kota ke pempus, akibat pemprov terlambat mengusulkannya.

Pasalnya, Kemendagri memberikan batas waktu pengusulan calon kepala daerah bagi provinsi se-Indonesia tanggal 22 April 2022, namun Pemprov Maluku baru mengusulkan 12 calon kepala daerah pada 9 Mei 2022.

Empat kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kata Kermite, jika Mendagri akhirnya tidak mengakomodir nama-nama yang diusulkan Pemprov Maluku, maka Gubernur Murad Ismail, Wagub, Barnabas Orno dan Plt Sekda Maluku, Sadli Ie dinilai bertanggungjawab karena mengusulkan terlambat.

Baca Juga: BKKBN Gelar Kordinasi Pelayanan KB  Se-Maluku

Disisi lain, Kemite juga menilai betapa lemahnya kepemimpinan di daerah ini. Untuk itu  pimpinan di daerah Maluku ini harus bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Apa susahnya menetapkan calon penjabat kepala daerah yang kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Menurut dia, hal ini bisa saja terjadi akibat tidak lancarnya komunikasi antar gubernur, wagub dan sekda.

“Kasihan hanya untuk mengusulkan nama-nama ke Kemendagri pemda mengalami kesulitan. Sulit untuk disembunyikan terhadap birokrasi pemerintahan di Pemprov Maluku. kita malu seandainya keputusan Mendagri menetapkan seseorang menjadi penjabat kepala daerah, bupati dan walikota dari luar daerah,” ujarnya.

Ia berharap hal ini tidak terjadi, namun jika terjadi lanjut Kermite, maka sumber daya manusia di Maluku memprihatinkan. Karena itu sudah saat harus ada perhatian dari Kemendagri. (S-05)