Kepala Daerah Diminta Utamakan Pelayanan Publik
AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwakilan Maluku mengingatkan seluruh penjabat kepala daerah bupati dan walikota untuk mengutamakan pelayanan publik.
Peringatan ini diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet dalam kegiatan pengembangan jaringan pengawasan pelayanan publik Tahun 2024 yang berlangsung di Amaris Hotel, Senin (14/10).
Hasan mengungkapkan, sejak akhir tahun 2023 hingga masa pemilu 14 Februari lalu ditemukan begitu banyak hak-hak masyarakat yang diabaikan.
Pengabaian terhadap hak masyarakat kata Hasan terus terjadi pada saat tahapan pilkada mulai berjalan, dimana terdapat penjabat kepala daerah yang belum maksimal dalam mengurus pelayanan publik.
“Dari pengawasan yang dilakukan di kabupaten dan kota, kita temukan penjabat kepala daerah belum maksimal lakukan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Hasan.
Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka lain di Kasus AlkesMenurutnya, penjabat kepala daerah harus memahami tugas dan tanggung jawab jabatan. Artinya pelayanan publik merupakan hak wajib yang harus diperhatikan.
Sebab ditakutkan ASN maupun penjabat kepala daerah terlalu fokus berjibaku dengan kepentingan politik dan menyepelekan pelayanan yang mestinya didapatkan masyarakat.
“Dalam suasana apapun baik politik maupun perang sekalipun, tetapi hak masyarakat tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Kondisi pengabaian terhadap hak masyarakat ini menuntut Ombudsman untuk menggandeng pers dan LSM guna melakukan pengawasan lebih ketat terhadap persoalan ini. “Kita berharap rekan-rekan media dan LSM agar bersama-sama mengontrol tugas-tugas pelayanan publik,” harapnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan