AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwaki­lan Maluku mengingatkan seluruh penjabat kepala daerah bupati dan walikota untuk mengutamakan pe­layanan publik.

Peringatan ini diung­kapkan Kepala Ombud­s­man Perwakilan Ma­luku, Hasan Slamet da­lam kegiatan pengem­bangan jaringan penga­wasan pelayanan publik Tahun 2024 yang ber­lang­sung di Amaris Hotel, Senin (14/10).

Hasan mengungkap­kan, sejak akhir tahun 2023 hingga masa pemilu 14 Feb­ruari lalu ditemukan begitu banyak hak-hak masyarakat yang di­abaikan.

Pengabaian terhadap hak masyarakat kata Hasan terus terjadi pada saat tahapan pilkada mulai berjalan, dimana terdapat penjabat kepala daerah yang belum maksimal dalam mengurus pelayanan publik.

“Dari pengawasan yang dilaku­kan di kabupaten dan kota, kita temukan penjabat kepala daerah belum maksimal lakukan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Hasan.

Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka lain di Kasus Alkes

Menurutnya, penjabat kepala dae­rah harus memahami tugas dan tanggung jawab jabatan. Arti­nya pelayanan publik merupakan hak wajib yang harus diperhatikan.

Sebab ditakutkan ASN maupun penjabat kepala daerah terlalu fokus berjibaku dengan kepenti­ngan politik dan menyepelekan pelayanan yang mestinya didapat­kan masyarakat.

“Dalam suasana apapun baik politik maupun perang sekalipun, tetapi hak masyarakat tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Kondisi pengabaian terhadap hak masyarakat ini menuntut Ombudsman untuk menggandeng pers dan LSM guna melakukan pengawasan lebih ketat terhadap persoalan ini. “Kita berharap rekan-rekan media dan LSM agar bersama-sama mengontrol tugas-tugas pelayanan publik,” harapnya. (S-20)