Keliobas Harap ASN Tekun Tunaikan Tugas
BUPATI Abdul Mukti Keliobas berharap ASN PPPK di lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur dapat tekun menunaikan tugas, menunjukkan kinerja yang baik di tempat tugasnya masing-masing, menyusul status pegawai yang dimiliki saat ini masih akan dievaluasi dalam kurun satu tahun.
Dalam melaksanakan tugas selama kurun satu tahun, Pemkab melalui BKPSDM akan kembali melakukan evaluasi. Jika ASN PPPK yang bersangkutan berkinerja baik maka tentu akan diperpanjang masa tugas, sebaliknya jika berkinerja buruk, mangkir dan tidak melaksanakan tugas maka akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan diberhentikan.
“Hari ini kita berikan SK satu tahun, sambil melihat perkembangannya. Kalau mereka betul-betul menunjukkan kerja yang bagus, maka tentu akan diperpanjang. Tapi kalau tidak berarti dievaluasi kembali,” ujarnya usai menyerahkan SK penempatan ratusan CPNS dan PPPK di Gedung Aula Pandopo Bupati, Senin (6/6).
Bupati dua periode itu menjelaskan sesuai UU nomor 5 tahun 2014, ketentuan mengenai masa tugas ASN PPPK yaitu lima tahun. Namun bagi 58 org ASN PPPK di SBT yang baru diangkat dan diserahi SK pengangkatan hari ini, ditetapkan masa tugas selama satu tahun dan baru akan diperpanjang kembali setelah dievaluasi nanti.
Dirinya berharap dengan diangkatnya ratusan CPNS dan ASN PPPK ini dapat mengisi kekurangan pegawai guru dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi pangkal sebab belum maksimalnya pelayanan dasar dalam bidang pendidikan dan kesehatan di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa ini.
Baca Juga: 14 Juni, Duta Parenting Maluku Kunjungi Desa WaisametDiketahui pada seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 lalu terdapat sebanyak 171 peserta dinyatakan lulus memenuhi syarat diangkat menjadi ASN. Terdiri dari 113 CPNS dan 58 orang PPPK. Mereka hari ini diserahkan SK penempatan oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas. Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Gedung Aula Pandopo Bupati, disaksikan Wakil Bupati Idris Rumalutur, Penjabat Sekda Jafar Kwairumaratu, Wakil Ketua DPRD Ahmad Voth dan sejumlah Pimpinan OPD. (S-08)
Tinggalkan Balasan