AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku membenarkan Konsultan Pengawas proyek Bandara Banda Neira atas nama Sutoyo sampai sekarang belum ditangkap.

Kasus korupsi proyek pembangunan standar runway strip Bandara Banda Neira, Kabupaten Malteng tahun 2014 ini sudah menjerat dua tersangka lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Marina dan Kontraktor Welmon Rikumahua dan diganjar 5 tahun penjara.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Banda Neira belum dapat menindak lanjuti kasus dugaan korupsi bandara Banda Neira itu dikarenakan bersangkutan (Suyoto-red) sakit hingga lumpuh,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy ketika dikonfirmasi Siwalima, Minggu (28/7).

Dirinya mengaku kasus yang menjerat tersangka Suyoto sudah sampai P-21 sejak 1 Juli 2022 silam. Namun pihak kejaksaan belum dapat menindak lanjuti lantaran tersangka Suyoto mengalami kelumpuhan akibat sakit.

“Kasus dugaan korupsi yang menyeret salah tersangka Suyoto itu telah dinyatakan P-21. Kejaksaan belum dapat menindaklanjuti karena tersangka Suyoto mengalami kelumpuhan karena sakit,” ulangnya.

Baca Juga: Status Tersangka Petrus Fatlolon Ditentukan Hari Ini

Pernyataan kelumpuhan milik tersangka berdasarkan dokumen rekaman medis dari instalasi radiologi rumah sakit di Kota Kediri.

“Ada keterangan rumah sakit melalui rekam medis Nomor: 172560 dan RM Nomor 452760 yang dikeluarkan instalasi radiologi rumah sakit di Kota Kediri. Di dalamnya dijelaskan Suyoto mengalami kelumpuhan sehingga yang bersangkutan tidak dapat berjalan ataupun bepergian jauh,” urainya.

Pihak Kejaksaan Maluku sendiri, katanya terus dan rutin melakukan pengecekan terhadap perkembangan kesehatan Suyoto.

“Jadi kasus dengan tersangka Suyoto ini masih dalam tahapan P-21 dan belum masuk dalam tahap II, sehingga status yang bersangkutan masih tersangka belum terdakwa,” tegasnya.

Selain itu belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap bagi yang bersangkutan, jadi tidak bisa dieksekusi dan kejaksaan tidak menghentikan (SP3) kasus tersebut. Nanti kesehatan tersangka membaik maka akan kami proses dan tidak benar kalau Kacabjari  Banda Neira masuk angin,” terangnya.

Belum Dieksekusi

Sebelumnya diberitakan, diduga Konsultan Pengawas proyek Bandara Banda Neira atas nama Sutoyo yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa hingga kini belum dieksekusi.

Sementara tersangka lain yakni Petrus Marina dan Welmon Rikumahua telah menjalani hukuman di Lapas Klas II Ambon sejak tahun 2022 lalu.

Sutoyo terbukti terlibat dalam  proyek pekerjaan pemenuhan standar runway strip atau landas pacu Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah. Proyek tersebut berlangsung di tahun anggaran 2014, yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Dimana sesuai hasil pemeriksaan ahli di lapangan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan dari nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan sebesar Rp 1,123 miliar.

Kabarnya Terdakwa Sutoyo kini berada di Surabaya dan bebas berkeliaran. Sementara yang lainnya sudah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danary yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (23/7) terkait dengan belum kasus tersebut mengaku kewenangan ada di Kacabjari Banda.

“Itu bukan wilayah Kejati Maluku, ujarnya sambil mengarahkan agar ditanyakan langsung ke Kacabjari Banda,” ujarnya singkat.

Kacabjari Banda Banda Ilma Ardi Riyadi yang dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya dan pesan singkat Whatsapp juga tidak merespon. Pesan yang dikirim hanya dibaca dan ketika di telepon juga tidak ditanggapi.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, menuntut terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Marina dan Kontraktor Welmon Rikumahua 5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan standar runway strip Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2014.

Tuntutan JPU, M Salahuddin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Jenny Tulak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (4/10). Kini dua terdakwa sementara menjalani putusan pengadilan di Lapas Klas II Ambon.(S-25)