AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S Prasetyo melalui juru bicara mengung­kapkan, kejaksaan tetap kon­sisten dan professional dalam mengusut kasus-kasus duga­an tindak pidana korupsi.

Pasalnya, kepemimpinan Kajati Maluku, Agoes S Pra­setyo sudah sangat profesio­nal dalam penegakan hukum khususnya penanganan per­kara korupsi, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Hal ini diungkapkan, juru bicara Kajati Maluku, Ardy Dannary menanggapi tuding­an Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating yang menilai Kajati tak professional dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes SP sejauh ini telah baik memimpin Korps Adhyaksa di wilayah Maluku, banyak prestasi yang beliau raih, baik dalam bentuk pen­cegahan maupun penindakan yang berhubungan dengan penegakan hukum maupun penye­lesaian masalah dikalangan masya­rakat. Salah satunya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana Pertanahan yang baru-baru ini dinobatkan oleh Menteri ATR/BPN dengan memberikan piagam dan Pin Emas,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku ini.

Selain itu, lanjut Ardy, Kajati selalu mengingatkan bawahannya untuk berhati-hati dan tidak serampangan serta objektif dengan mengede­pankan prinsip asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Watubun Kecam Jalan Danar-Tetoat Mangkrak

Sejauh ini, lanjut Ardy, Kejati Maluku terus berupaya untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi. Sehingga tudingan tidak profesional itu dianggap terlalu berlebihan dan tendensius.

“Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini fokus menuntaskan perkara–perkara yang sementara ditangani seperti halnya, kasus BP2P, kasus  BRI Ambon dan BRI Namlea serta kasus talud penahan banjir di Kabupaten Buru dan kasus air bersih di Pulau Haruku yang bersumber dari dana pinjaman PT SMI, serta kasus yang melibatkan Sekda SBT yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, “urainya.

Selain itu, kata Ardy, ada beberapa kasus yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yakni, kasus jalan hotmix di Kabupaten Maluku Tengah serta Kasus Covid-19 yang masih dalam tahap penyelidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD dan pihak-pihak terkait lainnya, serta melanjutkan pemeriksaan beberapa OPD yang belum memberikan keterangan guna menemukan peristiwa pidana.

Sedangkan untuk kasus Ruko Mardika, ungkap mantan Kacabjari Saparua ini, tim sedang memeriksa para pihak untuk mendapatkan informasi, data dan keterangan terhadap status dan kedudukan tanah kawasan Pasar Mardika.

“Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional mela­kukan cross check terhadap nilai asset daerah khususnya aset kawa­san Pasar Mardika yang diduga dibagi dalam 3 pengelolaan, mela­kukan pencarian informasi kepada para pihak terkait legal standing status tanah dan hubungan yurisdiksi keperdataan dalam kawasan Pasar Mardika, Namun lagi-lagi kasus yang masih dalam tahap penyelidi­kan inilah yang dipertanyakan oleh LIRA Maluku, “jelasnya.

Dihentikan

Lain hal dengan kasus dana hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku, menurut Ardy, berdasarkan telaahan Bidang Pidsus, terdapat beberapa fakta yakni Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan audit/proses pemeriksaan internal APIP. Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan pertikaran nasional IV di Palembang kepada Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan oleh karenanya harus segera dikem­balikan kepada kas daerah Maluku.

“Namun untuk diketahui bahwa temuan terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku tersebut telah dikembalikan berdasarkan data/dokumen yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku yaitu Surat Tanda Setor (STS) ke kas daerah Provinsi Maluku, “terangnya.

Dia menegaskan, Kejati Maluku menyatakan kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku dihentikan.

Kendati demikian, kata Ardy, jika kejaksaan menemukan bukti baru atau novum, maka akan ditindak­lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ardy memastikan, Kejati Maluku tetap konsisten dalam mengusut berbagai kasus dugaan korupsi serta akan bertindak secara profesional. (S-29)