Kejati tak Boleh Tebang Pilih Usut Kasus Kwarda
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh tebang pilih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kwarda pramuka Maluku.
Alasan Kejaksaan Tinggi Maluku menunda sementara proses pengusutan kasus kwarda dengan alibi adanya edaran Jaksa Agung agar semua proses penanganan kasus yang berkaitan dengan peserta pilkada ditunda sementara.
Sedangkan, jajaran Kejati Maluku yakni Kejaksaan Negeri Tanimbar justru menetapkan Petrus Fatlolon yang juga salah kontestan dalam Pilkada sebagai tersangka kasus dugaan SPPD Fiktif.
Hal ini diungkapkan Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Remon Supusepa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (13/7).
Supusepa mengungkapkan, jika Petrus Fatlolon yang notabene adalah kontestan dalam pilkada bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tanimbar, maka mestinya kasus dana kwarda harus tetap berjalan.
Baca Juga: Usut Kasus Covid, 13 Pejabat Pemprov Digarap Jaksa“Dalam kaitan dengan kasus kwarda Pramuka Maluku, semestinya kasus ini tetap berjalan dan diproses sebab orang-orang di Kwarda Pramuka tidak berstatus sebagai salah satu kontestan dalam pilkada serentak,” tegas Supusepa.
Tahapan pilkada kata Supusepa tidak boleh menjadi alasan bagi Kejaksaan Tinggi untuk menunda proses penguatan kasus kwarda sebab walaupun ada edaran Jaksa Agung.
Surat edaran Jaksa Agung menurut Supusepa hanya bersifat internal, tetapi tidak boleh menggugurkan proses pemeriksaan perkara pidana karena akan bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selain itu, jika Kejaksaan Tinggi beralibi adanya surat edaran untuk menunda proses hukum dana kwarda, kenapa Kejati sebagai institusi diatas Kejari tidak menunda proses hukum terhadap Petrus Fatlolon sampai pilkada selesai.
Supusepa menegaskan surat edaran Jaksa Agung tersebut berlaku secara umum bagi semua jajaran kejaksaan baik tinggi maupun negeri bukan hanya bagi Kejati Maluku saja.
“Justru kita mempertanyakan Kejaksaan Tinggi dengan menggunakan alibi seperti, masa Fatlolon bisa ditetapkan tersangka dalam tahapan Pilkada, lalu orang lain tidak bisa di proses. Ini namanya tebang pilih dan diskriminasi dalam penegakan hukum,” jelas Supusepa.
Keputusan menunda proses hukum dana kwarda lanjut Supusepa dapat mencoreng institusi kejaksaan kalau tidak mampu menyelesaikan dugaan korupsi ini.
Apalagi, dengan adanya perbedaan perlakuan terhadap semua orang dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Semua orang sama didepan hukum tidak bisa masyarakat di proses dan yang lain tidak diproses, dengan alasan sama sementara dalam proses pilkada,” pungkasnya.
Supusepa pun meminta adanya perhatian dari Komisi Kejaksaan dan Ombudsman untuk bisa mengawasi proses ini, agar jangan sampai ada hal lain dibalik proses hukum yang menghalangi sehingga dicari alasan dengan proses Pilkada itu.
Tangguhkan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Maluku ke Kwarda Maluku akan ditangguhkan sampai selesai Pilkada.
Ditangguhkan kasus yang turut diduga melibatkan Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail itu dilakukan dengan dalil untuk menjaga stabilitas jelang Pilgub Maluku yang akan berlangsung bulan November nanti.
“Berdasarkan aturan internal untuk menghindari black campaign, maka seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara yang melibatkan peserta pemilu, baik calkada, capres, dan caleg. Oleh karena itu maka penyelidikan kwarda pramuka sementara ditangguhkan sampai seluruh tahapan proses pemilu selesai,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Rabu, (8/5) 2024 lalu.
Penangguhkan penahanan kasus itu juga, kata Aizit, dikarenakan turut melibatkan peserta pemilu, etah siapa yang dimaksudkan dalam hal ini, namun disinyalir melibatkan orang tertentu, entah Widya ataukah Murad yang merupakan mantan Gubernur Maluku.
“Pilkada ini kan tidak terlepas juga dari pileg dan didalam kasus kwarfa pramuka itu ada melibatkan peserta pemilu, sehingga penyelidikan perkara kwarda dipending, tetapi bukan dihentikan hanya sementara,” kilah Aizit. (S-20)
Tinggalkan Balasan