Kejati Selamatkan Uang Negara 6,2 M

AMBON, Siwalimanews – Selama penanganan perkara tahun 2024 lalu, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi sebanyak Rp 6.229.923.706,00
Hal ini diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dalam papar capaian kinerja tahun 2024 dan 100 hari masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Melalui rilis yang diterima Siwalima, Rabu (19/2) Kepala Kejati Maluku mengungkapkan, proses penanganan perkara tindak pidana khusus di tahun 2024 di Kejati Maluku dan 10 Kejaksaan Negeri serta 5 Cabang Kejaksaan Negeri, ada ratusan kasus yang masih ditangani baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
“Penyelidikan sebanyak 77 perkara, penyidikan 85 perkara, penuntutan 74 perkara, eksekusi 66 perkara, “ujar kejati dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (19/2).
Selanjutnya, capaian Kejati Maluku dalam berbagai kasus pidana khusus itu diperoleh denda Rp8.600.000.000, uang pengganti Rp13.291.472.755 serta penyelamatan keuangan negara Rp6.229.923.706,” ujarnya.
Baca Juga: Dakwaan KPK Penuhi Syarat, Hakim Tolak Eksepsi RLSelain pidana khusus, Kajati juga memaparkan capaian kinerja dalam penanganan perkara pidana umum, dimana P-16 sebanyak 1.670 perkara, P-18 sebanyak 738 perkara, P-19 sebanyak 669 perkara, P-21 sebanyak 1.131 perkara, tahap II sebanyak 1.108 perkara, pelimpahan sebanyak 901 perkara, putusan sebanyak 829 perkara, banding sebanyak 60 perkara, kasasi sebanyak 44 perkara, eksekusi 814 perkara dan restorative justice sebanyak 16 perkara.
Kajati Maluku menambahkan, beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat diantaranya, kasus pelanggaran UU ITE atas nama terdakwa “PP” yang korbannya adalah ketua DPRD Provinsi Maluku, ada pula Tindak Pidana UU Minerba atas nama terdakwa “DS” serta Kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP/351 ayat 3 KUHP) di Dusun Harua Rupaitu Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah atas nama terdakwa “MRL”.
“Kami berpesan kepada masyarakat yang ada di Provinsi Maluku agar mematuhi hukum, karena kalau kita melanggar hukum, bukan hanya terkena sanksi pidana saja tetapi juga terkena sanksi sosial dari masyarakat, untuk itu kenali hukum, jauhi hukuman,” tutup Kajati. (S-29)
Tinggalkan Balasan