AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku merampungkan berkas dua ter­sangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.

Berkas dua tersangka yaitu, Dani Supriadi selaku Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai PPK pada BP2P Maluku.

“Sampai saat ini tim penyidik masih merampungkan berkas perkara dua tersangka masing-masing DS selaku Dirut CV Karya Utama dan AP selaku PPK, “ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/9).

Ardy belum dapat memastikan kapan berkas para tersangka akan rampung. Namun menurutnya tim penyidik tengah berupaya me­lengkapi berkas para tersangka, sehingga nanti pada waktunya apabila telah dinyatakan lengkap maka akan diproses lebih lanjut yakni pelimpahan ke pengadilan.

“Masih dalam proses pember­kasan oleh tim penyidik. Belum dilimpahkan ke pengadilan. Kalau sudah selesai pemberkasan baru diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Tuntaskan Laka Lantas Maut di Buru Libatkan Tim Gakkum

Ia mengaku, tim penyidik mesti berhati-hati dan teliti dalam proses pemberkasan sehingga hal itu tentu memakan waktu. Yang pasti penyidik tetap bekerja sesuai mekanisme dan profesional.

Untuk diketahui, pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 2 unit di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB 22 unit yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri yang dikerjakan tahun 2016 itu hingga ini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela. Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal ang­garannya telah cair 100 persen.

Akibat perbuatan kedua tersang­ka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar berdasarkan hasil audir dari Inspektorat Maluku.

Dalami Tersangka Lain

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku masih mendalami tersangka lain dibalik kasus korupsi Balai Pelaksana Penyedia Peruma­han (BP2P) Maluku

Proyek pembangunan rumah khusus milik TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat merugikan negara sebesar Rp2.8 04.747,25.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (28/8) melalui sambungan selulernya.

“Untuk kasus BP2P sementara masih 2 tersangka itu saja. Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya ke depan,” ujarnya

Sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku.

Penetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.8 04.747,25.

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.­286.000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2P Maluku

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada Siwalima usai pemeriksaan terhadap kedua­nya, Senin (26/8).

“Melalui upaya paksa hari ini, kami menetapkan tersangka ada dua orang. Pertama berinisial DS yang merupakan kontraktor CV. Karya Utama dan AP sebagai PPK pada BP2P Maluku,” ungkap Triono Rahyudi

Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini kata, Aspidsus Rp2,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku.

“Berdasarkan progres fisik hingga pencairan terdapat manipulasi baik tahapan dan mekanisme pencairan. Setelah itu anggaran pencarian dipindahkan ke rekening pribadi DS dengan diketahui PPK (AP-red),” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Aspid­sus, kedua tersangka telah meng­abaikan Perpres terkait barang jasa yang kemudian berdasarkan per­hitungan kerugian negara oleh Inspektorat sebesar Rp2.804.747,25.

“Untuk DS sendiri perbuatan hukumnya ialah menggunakan jasa CV. Karya Utama dalam melaksana­kan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Sebelum penetapan tersangka tambah Aspidsus, keduanya dipe­riksa sebagai tersangka selama 10 Jam.

“Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIT. Usai diperiksa keduanya langsung digiring ke rutan Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari,”  Kata Aspidsus

Aspidsus menambahkan, kedua tersangka disangkakan dengan 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (S-29)