AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mulai fokus menun­taskan per­kara–perkara yang bersum­ber dari ang­garan pinja­man  PT SMI senilai 700 Miliar saat pemerintahan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Sementara ini kami fokus untuk menuntaskan perkara yang ber­sumber dari SMI seperti kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru dan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku yang,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.

Selain itu ada beberapa kasus juga yang tengah dalam penye­lesaian untuk selanjutnya dilim­pahkan ke PN Tipikor Ambon.

“Kasus BRI Ambon dan BRI Namlea jua kami sedang menanti hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Maluku. Namun kendala yang dialami ialah mereka beralasan kekurangan personel,” ujar Ardy

Selain itu, lanjut Ardy, ada beberapa kasus yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yakni, kasus Jalan Hotmix di Malteng hingga pasar Mardika.

Baca Juga: RS Siloam Komitmen Layani Korban Kecelakaan

“Ada beberapa kasus yang masih di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Kasus kasus seperti Jalan Hotmix di Kabupaten Maluku Tengah serta Kasus Covid-19 yang masih dalam tahap penyelidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD serta pihak-pihak terkait lainnya, serta melan­jutkan pemeriksaan lanjutan bebe­rapa OPD yang belum memberikan keterangan guna menemukan peristiwa pidana,” katanya.

Sedangkan Kasus Ruko Mardika, lanjut Ardy, tim sedang memeriksa para pihak untuk mendapatkan informasi, data dan keterangan terhadap status dan kedudukan tanah Kawasan Pasar Mardika berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional melakukan cross check terhadap nilai aset daerah, khususnya asset kawasan Pasar Mardika yang diduga dibagi dalam 3 pengelolaan, melakukan pencarian informasi kepada para pihak terkait legal standing status tanah dan hubungan Yurisdiksi Keperdataan dalam kawasan Pasar Mardika,” Tambah Ardy

Tunggu BPKP

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek air bersih di Pulau Haruku tinggal menunggu beberapa langkah untuk disele­saikan. Namun langkah itu tersendat akibat BPKP Provinsi Maluku beralasan kekurangan tenaga.

“Untuk kasus SMI dalam hal ini proyek air bersih di Pulau Haruku tim masih menunggu pihak BPKP untuk turun bersama ke Pulau Haruku, guna menghitung fisik proyek tersebut, tetapi jawaban dari BPKP mereka kekurangan tenaga sehingga kami masih tetap me­nunggu,” kata Ardy saat dikonfir­masi Siwalima, pekan lalu.

Sebelumnya, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi, proyek air bersih di Negeri Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah.

Dari sejumlah fakta yang didapati, proyek yang dikerjakan sejak tahun 2021 itu gagal total. Proyeknya, hanya diadakan pipa-pipa, dan bangunan kecil di Pelauw. Sementara air hingga kini tak pernah sampai di rumah-rumah warga.

Proyek ini dikerjakan dengan menggunakan dana dari PT SMI sebesar Rp13 miliar. Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Maluku mendapat dana pinjaman dari PT SMI sebesar Rp700 miliar.

Kejar Tersangka Lain

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengejar tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru.

Proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT. Sarana Multi Infras­truktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 ini telah ditetapkan dua tersangka dan digiring ke Rutan Kelas II A Ambon.

Dua tersangka yang telah ditahan yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Maluku, Meiskel Saiya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Alfredo Ma­nusama.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Ambon, Ardy kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (31/10) mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain

Saat ini lanjut Ardy, tim penyidik sementara menyusun berkas untuk dilimpahkan ke penuntut umum atau tahap satu.

“Terkait dengan perkembangan perkara dugaan korupsi pemba­ngunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru dengan dua tersangka masing- masing “AM” dan “MS”, saat ini penyidik melakukan penyusunan berkas perkara, untuk dilimpahkan ke penuntut umum (tahap I),” jelanya.

Disinggung adanya keterlibatan pihak lain untuk dijadikan sebagai tersangka, Ardy mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan mengarah kepada hal itu.

Menurutnya, penyidik masih belerja dan mengembangkan kasus itu dan melihat apakah masih ada pihak-pihak yang bertanggung­jawab lagi selain dua tersangka tersebut.

Tahan Dua Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud pe-ngendalian banjir di Kabupaten Buru, Senin (28/10) malamDua tersangka yang ditahan masing-masing berinsial ‘AM’ yang berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ‘MS’ Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku

Kasus pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru bersumber dari Dana Pinja- man PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2020.

Sebelum ditahan, kedua diperiksa sebagai tersangka dan didampingi tim penasehat hukum.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku mengatakan, penahanan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi pada pukul 20.20 WIT.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pin­jaman dari PT. SMI dengan pinjaman yang telah disetujui sebesarRp. 700 miliar.

“Dari dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp14.700.000.­000 miliar,” jelasnya.

Namun berdasarkan hasil peme­riksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat ke­kurangan volume pada beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 WIT resmi menetapkan AM selaku PPTK dan MS selaku PPK pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka dengan kerugian negara yang dialami sesuai perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp1.023.870.488,52. (S-29)