AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku Berbagi kasih kepada sesama saat peringatan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke-73, Senin (6/5/2023).

Kegiatan yang diawali dengan upacara peringatan HUT Persaja ke-73 di halaman kantor Kejati Maluku pada pukul 07.30 WIT itu dipimpin oleh Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, para asisten dan kabag TU, para koordinator dan para pegawai baik Jaksa maupun tata usaha.

Usai upacara dilanjutkan dengan gelar Bakti Sosial berupa pembagian sembako kepada masyarakat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada pukul 09.00 WIT.

Pembagian sembako dilakukan secara simbolis oleh Kajati Maluku, Wakajati dan para asisten.

“Setelah selesai Baksos dilanjutkan dengan syukuran HUT Persaja yang ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. HUT Persaja ke-73 tahun 2024 ini mengambil tema “Persaja Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”,” ungkap Kasi Penkum Aizit Latuconsina.

Baca Juga: Dokter Helmi Berjodoh dengan Aziz Hentihu di Pilkada Buru

Dikatakan, perkembangan organisasi profesi Jaksa tidak terlepas dari perkembangan kedudukan institusi Kejaksaan itu sendiri.

Pada masa kemerdekaan, kejaksaan dibentuk berada dalam lingkup Departemen Kehakiman, selang 15 tahun kemudian, tepatnya 22 Juli 1960 Kejaksaan menjadi departemen yang terpisah atau mandiri.

Lanjutnya, begitu juga dengan perkembangan wadah organisasi profesi jaksa pada saat itu yang bernama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA).

“Setidaknya PERSADJA telah mengadakan kongres sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Kongres PERSADJA I dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1951, Kongres PERSADJA II dilaksanakan di Bandung pada tanggal 10-12 Mei 1953 dan Kongres PERSADJA III dilaksanakan di Semarang pada tanggal 7-9 Agustus 1955,” terangnya.

Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) menjadi cikal bakal lahirnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) tahun 1993, yang mana saat itu sejumlah tokoh Jaksa Senior yang diprakarsai oleh bapak Suhadibroto mengambil inisiatif untuk membentuk organisasi profesi Jaksa yang menjadi wadah berhimpun bagi para Jaksa. Dalam Musyawarah Nasional para Jaksa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1993, peserta Rapat menyepakati membentuk organisasi Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat PERSAJA.

Seiring perjalanan waktu mengemuka usulan sejumlah anggota PERSAJA untuk mengadakan pembaruan organisasi sebagai respon atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penegakan hukum, maka diselenggarakan Munaslub Persajan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2009 yang melahirkan dua poin penting.

“Dua poin penting yakni pertama mengubah nama Persatuan Jaksa Republik Indonesian menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan kedua mengubah AD/ART Organisasi Profesi Jaksa,” ungkapnya.(S-26)