AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku berharap, BPKP Perwakilan Maluku secepatnya merampungkan audit kerugian Negara kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih.

Mereka berharap segera menerima hasil audit, sehingga kasus yang sudah lama di tahap penyidikan bisa dituntaskan.

“Tentu kita berharap seperti itu,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (26/1).

Sapulette mengaku, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit. Namun diharapkan auditnya segera selesai dalam waktu dekat.

“Kita tentu memberikan kesempatan kepada rekan-rekan auditor karena mereka mempunyai standard operating procedure sendiri dalam menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga: Miliki SHGB, PLN Diduga Konspirasi dengan BPN

Dikatakan, audit itu dilakukan karena koordinasi terkait audit kerugian dalam kasus korupsi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan baik.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi negara dirugikan Rp. 854.540.000,850. Hal itu berdasarkan perhitungan dari ahli Politeknik.

“Ya kerugiannya segitu,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja, Jumat (15/1).

Namun sayang, nilai kerugian itu tetap tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus. Dikatakan, kasus korupsi irigasi itu harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor berwenang. Yakni, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Dia melanjutkan, seandainya pihaknya telah mengantongi hasil audit dari BPKP, kasus ini sudah tahap P-21. “Tapi belum,” kata Hamja.

Menurut Hamja, audit itu cepat diselesaikan. Pasalnya pengajuan audit sudah dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Juli 2020 lalu.

“Kami langsung serahkan untuk diaudit dari gelar perkara,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Malteng kembali memasok sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Kita telah serahkan dokumen juga ke BPKP, Jumat lalu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamjah kepada Siwalima, Senin (11/1).

Namun, dia enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diserahkan tim penyidik Kejari Malteng sejak pekan lalu, untuk kepentingan penghitungan kerugian negara.

Sambil menunggu audit penghitungan kerugian negara dari BPKP, lanjut Asmin, tim penyidik Kejari Malteng merampungkan dakwaan.

“Penyidik sedang melakukan pemberkasan guna merampungkan BAP kasus ini. Kita tetap bekerja sambil menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Maluku,” kata Asmin.

Asmin kembali menegaskan, semua dokumen yang diminta untuk keperluan penghitungan jumlah kerugian negara dari kasus ini telah diserahkan. Dia berharap, BPKP mempercepat proses perhitungan audit kerugian negara itu.

“Kami kira dokumen sudah lengkap yang telah kita serahkan ke BPKP. Kami tunggu perampungan audit BPKP guna memastikan jumlah dari nilai kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya.

Soal surat yang telah dikirimkan kali ketiga kepada pihak BPKP Perwakilan Maluku, Asmin mengatakan, BPKP belum merespon apaapa.

“Mereka cuma bilang terima kasih atas dokumen tambahan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan. Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari

Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK

Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. (S-49)