AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang merupakan salah satu lembaga vertikal yang bergerak di bidang penegakan hukum di Provinsi Maluku, mampu menunjukan konsistensi dan integritasnya sebagai lembaga penegakan hukum.

“Kami sangat percaya, Kejati Maluku mampu untuk menegakkan keadilan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara negara dan swasta di daerah seribu pulau ini, lembaga ini mampu menjaga profesionalitasnya melalui pencegahan dan penegakan hukum sampai saat ini,” ungkap Sam Armando Mezak selaku Korlap saat membacakan pernyataan sikap, pada aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan pemuda yang tergabung dalam Front Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Maluku, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (31/1).

Aksi itu dilakukan dalam rangka mendorong dan mendukung Kejati Maluku, untuk menuntaskan berbagai dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten MBD.

Menurut Mezak, pihaknya percaya Kejati mampu menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum di Maluku, tanpa adanya intervensi, baik secara pribadi maupun intervensi politik dari pihak manapun.

“Maka dengan itu, atas nama masyarakat Maluku, kami memberikan apresiasi yang tinggi bagi pihak Kejati Maluku dalam menjalankan tugasnya secara baik,” ujarnya.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Diminta Realisasi APBD

Dalam aksi itu, para pendemo diterima oleh Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Selanjutnya saat menyampaikan pernyataan sikap, Mezak juga mengatakan, dalam penanganan berbagai kasus yang tengah ditangani lembaga Adhyaksa ini di Maluku ini secara umum dapat dilaksanakan secara baik.

“AMPERA Maluku atas nama masyarakat Maluku, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejati Maluku, dalam prestasi dan integritas serta indepensinya dalam menjalankan tugasnya secara baik. Itu semua karena tidak terlepas dari kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cermat lembaga Adhyaksa di provinsi ini,” ujarnya.

Kata Mezak,  selaku Civil Society Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Maluku, pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta memberikan dukungan penuh kepada Kejati Maluku dalam melaksanakan tugasnya, untuk mengusut apa yang telah dilaporkan Kim D Markus, yakni dugaan gratifikasi suap.(S-25)