Kejati Dalami Tersangka Lain di Kasus BP2P
AMBON, Siwalimanews – Penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku masih mendalami tersangka lain dibalik kasus korupsi Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku
Proyek pembangunan rumah khusus milik TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat merugikan negara sebesar Rp2.8 04.747,25.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (28/8) melalui sambungan selulernya.
“Untuk kasus BP2P sementara masih 2 tersangka itu saja. Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya ke depan,” ujarnya
Sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku.
Baca Juga: Negara Rugi 3 M di Kasus BP2PPenetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.8 04.747,25.
Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.286.000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2P Maluku
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada Siwalima usai pemeriksaan terhadap keduanya, Senin (26/8).
“Melalui upaya paksa hari ini, kami menetapkan tersangka ada dua orang. Pertama berinisial DS yang merupakan kontraktor CV. Karya Utama dan AP sebagai PPK pada BP2P Maluku,” ungkap Triono Rahyudi
Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini kata, Aspidsus Rp2,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku.
“Berdasarkan progres fisik hingga pencairan terdapat manipulasi baik tahapan dan mekanisme pencairan. Setelah itu anggaran pencarian dipindahkan ke rekening pribadi DS dengan diketahui PPK (AP-red),” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Aspidsus, kedua tersangka telah mengabaikan Perpres terkait barang jasa yang kemudian berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat sebesar Rp2.804. 747,25. “Untuk DS sendiri perbuatan hukumnya ialah menggunakan jasa CV. Karya Utama dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka tambah Aspidsus, keduanya diperiksa sebagai tersangka selama 10 Jam.
“Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIT. Usai diperiksa keduanya langsung digiring ke rutan Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari,” Kata Aspidsus
Aspidsus menambahkan, kedua tersangka disangkakan dengan 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.
Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.
Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-26)
Tinggalkan Balasan