AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi akan memanggil Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, untuk dimintai keterangan terkait, pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021.

Sejumlah pimpinan organisasi pe­rangkat daerah di lingkup Pemerin­tah Provinsi Maluku telah dimintai ke­terangan.

Kepastian pemeriksaan Sadli,  diung­kapkan langsung Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Ka­reba kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (13/9) siang.

Kareba mengungkapkan, pemanggi­lan Pelaksana Tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu hanya masih sebatas klarifikasi.

“Ia betul. Kasus ini kan masih bentuk klarifikasi, jadi masih sebatas klari­fikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Tuntaskan Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Saksi Diminta Kooperatif

Kata Kasi Penkum, pihaknya bergerak membidik pengelolaan anggaran dana Covid tahun 2022-2021 Pemerintah Maluku, karena adanya laporan masyarakat.

“Jadi apapun bentuknya namanya laporan masyarakat semuanya kita proses. Nah, kasus ini masih klarifi­kasi. Semua sementara berjalan,” tandasnya.

Ditanya siapa saja kepala dinas atau pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku yang telah dimin­tai keterangan, Kareba menolak berkomentar dengan alasan masih dalam bentuk klarifikasi. “Jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa beberapa kepala dinas telah diminta klasifikasinya, salah satu­nya kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku.

Dirinya mengakui ada pemang­gilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat namun enggan sebut siapa oknum pejabat yang dipanggil tersebut.

“Kita tidak bicara jabatan atau apapun itu. Siapapun dia jika ada keterkaitannya dengan kasus ini, maka kita akan panggil dan minta klarifikasi mereka, sebab kasus ini masih dalam tahap pendalaman,” cetus Kasi Penkum.

Untuk diketahui, kasus ini dila­porkan oleh masyarakat. Dari infor­masi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diperun­tukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan ke­uangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organi­sasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipa­ngkas 10 persen dari dokumen pelak­sanaan anggaran (DPA). Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah di­periksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim peme­riksa Intelijen Kejati Maluku.

Proses klarifikasi terhadap se­jumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie. Sadli Ie dimintai keterangan nantinya dalam kapasitas sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Dimana Dinas Kehutanan merupakan salah satu OPD dari 38 OPD yang dipangkas ang­garan 10 persen untuk penanga­nan Covid-19 saat itu. (S-26)