Kejati Bidik Pengelolaan Anggaran Covid Maluku, Sekda akan Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi akan memanggil Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, untuk dimintai keterangan terkait, pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021.
Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan.
Kepastian pemeriksaan Sadli, diungkapkan langsung Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (13/9) siang.
Kareba mengungkapkan, pemanggilan Pelaksana Tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu hanya masih sebatas klarifikasi.
“Ia betul. Kasus ini kan masih bentuk klarifikasi, jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.
Baca Juga: Tuntaskan Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Saksi Diminta KooperatifKata Kasi Penkum, pihaknya bergerak membidik pengelolaan anggaran dana Covid tahun 2022-2021 Pemerintah Maluku, karena adanya laporan masyarakat.
“Jadi apapun bentuknya namanya laporan masyarakat semuanya kita proses. Nah, kasus ini masih klarifikasi. Semua sementara berjalan,” tandasnya.
Ditanya siapa saja kepala dinas atau pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku yang telah dimintai keterangan, Kareba menolak berkomentar dengan alasan masih dalam bentuk klarifikasi. “Jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa beberapa kepala dinas telah diminta klasifikasinya, salah satunya kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku.
Dirinya mengakui ada pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat namun enggan sebut siapa oknum pejabat yang dipanggil tersebut.
“Kita tidak bicara jabatan atau apapun itu. Siapapun dia jika ada keterkaitannya dengan kasus ini, maka kita akan panggil dan minta klarifikasi mereka, sebab kasus ini masih dalam tahap pendalaman,” cetus Kasi Penkum.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.
Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.
Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.
Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.
Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie. Sadli Ie dimintai keterangan nantinya dalam kapasitas sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Dimana Dinas Kehutanan merupakan salah satu OPD dari 38 OPD yang dipangkas anggaran 10 persen untuk penanganan Covid-19 saat itu. (S-26)
Tinggalkan Balasan