AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri  Ambon kembali menerbitkan sprindik baru dalam dugaan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMP Negeri 9 Ambon.

Sprindik baru yang diterbitkan oleh Kejari Ambon tersebut, tertanggal 28 Oktober 2024. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Ambon Alfreds Talompo didampingi Kasi Pidsus Kejari Ambon Amri Bayakta, kepada Siwalimanews di ruang kerja, Rabu (30/10).

“Kita sudah menerbitkan Sprindik baru, saya lupa nomor sprindiknya, namun yang pasti terhadap Sprindik itu kita juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru yang bersifat umum pada 28 Oktober kemarin,” ucap  Talompo.

Setelah menerbitkan SPDP kata Talompo, pihak kejari telah menyerahkan surat itu kepada Kepala SMP Negeri 9 Ambon pada, Selasa (29/10).

“Kita juga sudah serahkan SPDP itu kemarin kepada kepala SMP 9, “ujarnya.

Baca Juga: Tahaparry: Ada Upaya Hilangkan Sejarah Pela Darah Tiga Negeri

SPDP baru yang telah diterbitkan oleh Penyidik Kejari Ambon menurut Talompo, lantaran sebelumnya pengadilan dalam putusannya pada gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Lona Parinusa yang tidak lain adalah Kepala SMPN 9 Ambon yang ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan tidak sah.

“Yang mana dalam amar putusan pra peradilan yang dilayangkan oleh Kepala SMPN 9 itu, salah satu amarnya menyatakan bahwa, penetapan tersangka tidak sah sehingga gugur,” tutur Talompo.

Berdasarkan dari pra peradilan itu kata Talompo, tim penyidik mengambil langkah-langkah yang tentu saja berkaitan dengan aturan, sebab pra peradilan itu sebagai koreksi yang berkaitan dengan formil, baik itu penetapan tersangkanya, maupun penangkapannya.

“Putusan pra peradilan itu berkaitan dengan syarat-syarat formil saja, tetapi tidak dengan perkaranya. Jadi kita akan lakukan proses yang baru ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Talompo.(S-29)