AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus SPPD Fiktif Setda KabupatenTanimbar tahun 2020 pada beberapa bulan lalu, akhirnya melakukan perlawanan dengan mengajukan pra preadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Menyikapi perlawanan itu, Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar El Imanuel Lolongan menegaskan, Kejaksaan Negeri Tanimbar siap menghadapi pra peradilan yang diajukan oleh tersangka Petrus Fatlolon.

“Kita baru diinformasikan kalau pihak tersangka (PF-red) melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Saumlaki pagi tadi. Untuk itu kami di Kejari Tanibar siap hadapi itu,” ungkap Kasi Intel  saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (9/7).

Ia mengaku, belum ada penetapan hari sidang untuk pra preradilan di PN Saumlaki, namun Kejari Tanimbar pastikan sudah siap akan melayani pra peradilan yang bersangkutan dan tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tanimbar menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus lanjutan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 yang menyeret nama mantan Pj Bupati Ruben Moriolkossu dan bendaharanya, Petrus Masela.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Didesak Evaluasi Manajemen Bank Maluku

Kedua tersangka ini baik, Bupati Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela telah di jatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon masing-masingd engan hukuman 2 tahun penjara. (S-26)