AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabu­paten Serak Bagian Timur (Kejari SBT) menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD), Negeri Air Ka­sar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten setempat, ta­hun anggaran 2020-2022

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polres SBT, Jumat (7/3).

“JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama ‘AK’ yang bertindak selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeu­des) Desa Air Kasar, Tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Benda­hara Desa pada Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2022, “ungkap Kasi Intel Kejari SBT, Victor Mailoa dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (8/3).

Menurut Mailoa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka  AK bersama-sama dengan URDAP (Kasus sedang bergulir di persidangan) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Negeri Air Kasar meng­akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288.

Tersangka AK disangka me­langgar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan Atas Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pida­na Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Tersangka Pembunuhan di Desa Kamal

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka kemudian ditahan di Rmah Tahanan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 8 sampai 28 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.

“Selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan ad­ministrasi guna melimpahkan per­kara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Peng­adilan Negeri Ambon,“ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejari SBT sebelumnya telah menjerat Urdap selaku kepala Desa Air Kasar. Saat ini untuk berkas perkaranya sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi. (S-29)