Kejari Aru Tahan Tersangka Korupsi Puskesmas Ngaibor
DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru resmi menahan YU, tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (4/11).
Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain YU, Kejari Aru juga menetapkan RB sebagai tersangka, hanya saja RB tidak ditahan, karena yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya.
“Untuk Tersangka I, RB tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain dan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas III Dobo. Sedangkan untuk tersangka II, YU pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Aru,” jelas Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Samito didampingi Kasi Pidsus, Sesca Taberima kepada wartawan, di Kantor Kejari Aru, Jumat (4/11).
Dia menegaskan, YU akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polsubsektor Pelabuhan Dobo.
Baca Juga: Eks Bupati Bursel Divonis 6 Tahun, KPK BandingDijelaskan, YU dan RB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasalnya, pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Ngaibor sebesar Rp5.755.000.000, namun pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Dijelaskan, 15 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan fisik pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018. Dihitung dari item pekerjaan dan volume telah terlaksana dengan bobot pekerjaan sudah mencapai 100 persen.
Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item, sehingga mengurangi harga atau nilai pekerjaan dengan selisih nilai kurang sebesar Rp1.760.124.642,99 atau sebesar 34 persen bobot pekerjaan.
Menurutnya, terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item dalam pembangunan Puskesmas Ngaibor sehingga, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.760. 124.642,99
“Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberimam melalui gelar perkara pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan Tersangka berinisial YU selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru,” tuturnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Ngaibor, lanjutnya, penyidik juga menyita uang sebesar Rp130.795.000 untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan dipersidangan.
Ia pastikan, tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru dalam kasu ini.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima mengaku bahwa pihaknya telah menghitung mutu beton pada proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut mencapai 65,40 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi dari kontruksi politeknik Negeri Manado mengatakan bahwa, mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen, sehingga bisa dikatakan proyek gagal. “Jadi mutu beton pada suatu pembangunan itu harus 85 persen” terangnya.
Taberima menambahkan, proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut dikerjakan oleh PT Erloom Anugerah Jaya yang beralamat di Ambon. dan, perbuatan para tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti sehingga pihaknya menetapkan YU dan RB sebagai tersangka. (S-11)
Tinggalkan Balasan