DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru resmi me­nahan YU, tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (4/11).

Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.

Selain YU, Kejari Aru juga me­netapkan RB sebagai tersangka, hanya saja RB tidak ditahan,  karena yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya.

“Untuk Tersangka I, RB tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terdak­wa dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain dan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas III Dobo. Sedangkan untuk tersangka II, YU pada hari ini akan dilakukan pe­nahanan oleh penyidik Kejari Aru,” jelas Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Samito didam­pingi Kasi Pidsus, Sesca Taberima kepada wartawan, di Kantor Kejari Aru, Jumat (4/11).

Dia menegaskan, YU akan dita­han selama 20 hari kedepan di Ru­tan Polsubsektor Pelabuhan Dobo.

Baca Juga: Eks Bupati Bursel Divonis 6 Tahun, KPK Banding

Dijelaskan, YU dan RB ditetap­kan sebagai tersangka dalam per­kara Tindak Pidana Korupsi Pem­ba­ngunan Puskesmas Ngaibor Ta­hun Anggaran 2018 pada Dinas Kese­hatan Kabupaten Kepulauan Aru.

Pasalnya, pada tahun 2018 Di­nas Kesehatan Kabupaten Kepu­lauan Aru mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Ngai­bor sebesar Rp5.755.000.000, namun pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Dijelaskan, 15 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan fisik pem­ba­ngunan Puskesmas Ngaibor Ta­hun Anggaran 2018. Dihitung dari item pekerjaan dan volume te­lah terlaksana dengan bobot pe­ker­jaan sudah mencapai 100 persen.

Tetapi setelah dilakukan peme­riksaan terdapat kekurangan da­lam hal mutu beton dan ketidak­se­suaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item, sehingga mengu­rangi harga atau nilai pekerjaan dengan selisih nilai kurang sebe­sar Rp1.760.124.642,99 atau se­be­sar 34 persen bobot pekerjaan.

Menurutnya, terdapat kekura­ngan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi peker­jaan pada beberapa item dalam pembangunan Puskesmas Ngai­bor sehingga, menimbulkan keru­gian keuangan negara Rp1.760. 124.642,99

“Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberimam melalui gelar perkara pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan Tersangka berinisial YU selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru,” tuturnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2  Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Repu­blik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam penyidikan Pembangu­nan Puskesmas Ngaibor,  lanjut­nya, penyidik juga menyita uang sebesar Rp130.795.000 untuk mengemba­likan kerugian negara yang nantinya dibuktikan dipersi­dangan.

Ia pastikan, tidak menutup ke­mungkinan aka nada tersangka baru dalam kasu ini.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima menga­ku bahwa pihaknya telah meng­hitung mutu beton pada proyek pembangunan Puskesmas Ngai­bor tersebut mencapai 65,40 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi dari kontruksi politeknik Negeri Manado mengatakan bah­wa, mutu beton pada pembangu­nan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen, sehingga bisa dikatakan proyek gagal. “Jadi mutu beton pada suatu pembangunan itu harus 85 persen” terangnya.

Taberima menambahkan, pro­yek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut dikerjakan oleh PT Erloom Anugerah Jaya yang beralamat di Ambon. dan, perbuatan para tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti sehingga pihaknya menetapkan YU dan RB sebagai tersangka. (S-11)