DOBO, Siwalimanews – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun ini, merupakan satu momen yang snagat penting bagi Kejaksaan Negeri Aru dan jajarannya, sebab bersamaan dengan itu pihak kejari berhasil menyelematkan keuangan negara sebesar Rp2.396.065.017,04.

“Miliaran rupiah uang negara ini berhasil diungkapkan dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.” Ungkap Kajari Aru Sumanggar Siagian dalam ketereangan persnya di ruang kerjannya, Senin (22/7).

Ia merincikan, jumlah keuangan negara negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp2.396.065.017,04 merupakan kerugian dari kasus yang sudah inkrach yakni, Kasus pada Dinas Kesehatan Aru tahun anggaran 2019 dengan terpidana Wandry Angker.

Kemudian, kasus anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2020, dengan terpidana Bosco Anggrek, selanjutnyam kasus yang sama pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2020 dengan terpidana Abdullah Walay.

Selanjutnya, kasus Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru pada KPU tahun anggaran 2020 dengan terpidana Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus dengan besar kerugian berikutnya, kasus Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Aru tahun anggaran 2018 dengan terpidana Feby Gozal.

Baca Juga: Ririmase Minta Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

“Jadi kami sebagai eksekutor ataupun eksekusi perkara-perkara pidana korupsi yang telah mempunyai kemampuan hukum, maka sesuai dengan peraturan perundang-undang kami akan setor ke kas negara sesuai dengan peraturan yang telah kita laksanakan sebelumnya,” jelas Kajari.(S-11)