Kejari Aru Lelang Barang Bukti Kasus Korupsi

DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru melaksanakan proses pelelangan barang bukti hasil rampasan dalam tiga perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hokum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aru Sumanggar Siagian kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Kamis (13/2) membenarkan, kalau hari ini pihaknya merencanakan akan melakukan proses pelelangan barang bukti barang rampasan negara dengan nilai total 2.084.667.000 dari tiga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti barang rampasan negara yang dilelang tersbeut, berupa tanah dan bangunan atas nama terpidana Mohammad Raharusun dengan nilai Rp1.970.405.000,
Kemudian, barang rampasan negara berupa minibus Honda Brio R5 Nomor Polisi B 2148 BYO warna putih atas nama terpidana Listiawaty dengan nilai Rp72.664.000,00 dan barang rampasan negara berupa kayu atas nama terpidana Rumpang Goulap alias Baharu Goulap dan Baso dengan nilai Rp41.598.000,00
“Barang bukti rampasan negara yang dilelang ini, akan menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terpidana pada perkara masing-masing,” jelas kajari.(S-11)
Baca Juga: Lewerissa Tolak Biaya Resepsi Pelantikan dari Anggaran Daerah
Tinggalkan Balasan