DOBO, Siwalimanews – Enam terpidana kasus korupsi dana Covid-19 Tahun 2020 kembali dieksekusi jaksa setelah putusan kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Aru, Fausan Nasution kepada Siwalimanews di Dobo, Senin (27/5).

Sebelumnya, empat terpidana, yakni C. Retob, D. Harianto, Mangar, J. Apalem sudah keluar karena putusan perpanjangan penahanan dari MA belum diterima, sehingga mereka dikeluarkan menunggu putusan kasasi.

“Sementara dua lainnya yakni, Supardi Arifin dan M. Goulap permintaan mereka dalam persidangan dan dikabulkan hakim dengan alasan sakit, sehingga selama ini mereka berdua tidak di tahan dalam Lapas, tapi rumah atau tahanan rumah, ” jelas Kasi Pidsus

Keenam koruptor ini kembali dieksekusi berdasarkan putusan kasasi, dimana dalam putusan kasasi, dua trpina putusan kasasinya sama dengan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Ambon maupun kedua pada tingkat Pengadilan Tinggi Ambon.

Baca Juga: Talabessy Minta Panwascam Jalankan Tugas dengan Baik

Dia menyebutkan, untuk, C. Retob putusan kasasi 2.6 tahun penjara, D. Haryanto putusan 2.6 tahun penjara.

Sementara, J. Apalem dan M Goulap dan Supardi Arifin sebelumnya divonis 1 tahun penjara naik menjadi satu tahun satu bulan penjara.

Dikatakan, putusan kasasi ini juga pihak Kejari eksekusi M. Goulap yang sebelumnya tidak pernah di tahan di Lapas.

“Mereka ini menjalani sisa masa tahanan sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka laksanakan sebelumnya,” ujarnya. (S-11)